Laba-labanews.com
Rokan Hulu___Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Di bawah pimpinan Kapolsek AKP Buyung Kardinal, SH., MH, tim Reskrim berhasil meringkus seorang kurir narkoba di kawasan perkebunan sawit Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan tim yang dipimpin IPDA Rully Chairullah, SE untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam tisu putih di tangan kiri pelaku.
Pria tersebut diketahui berinisial AP (23), seorang petani asal Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam. Dalam pemeriksaan, AP mengaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DA, warga Desa Muara Dilam.
Polisi segera melakukan pengejaran terhadap DA, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Hingga kini, aparat masih terus memburu DA untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu berukuran sedang dan enam paket kecil lainnya dengan total berat 2,14 gram, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan AP positif mengonsumsi metamfetamina, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sebagai bagian dari upaya tegas dalam memerangi peredaran narkoba.
Polsek Kunto Darussalam berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika demi kesejahteraan masyarakat.