Labalabanews.com Kampar
Hari ini kejaksaan Negeri Kampar melakukan penahanan terhadap 3 tersangka Dugaan perkara korupsi kegiatan penyaluran pupuk bersubsi di TA 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar,
Ketiga tersangka itu yakni pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi di dinas Pertanian Kabupaten Kampar,
Pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan gelar perkara dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau,
Berdasarkan Hasil pemeriksaan tersebut, diduga Menimbulkan kerugian Negera sebesar Rp. 7,3 Miliar rupiah.
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.
Penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020/2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF, ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidus, Marthalius kepada pewarta, Kamis 21/9/
“NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian,” tambahnya.
Martha mengatakan ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitsing.
Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi,” ucapnya.
Kemudian hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini dan sudah dititipkan di Lapas Bangkinang.
Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing ini mengaku penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan. Menurut data redaksi, status tersangka disematkan pada ketiga orang ini dilakukan pada Jumat 1/7/2022 tahun lalu
Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.
Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.
Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliyar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 Tahun dan untuk denda minimal 50 juta serta maksimal 1 Miliyar,” jelas Martha
Penulis : A A
Sumber : TIM






