foto : Ilustrasi
Labalabanews.com Kampar
Buntut Persoalan Masyarakat desa Pongkai,Hingga Pemberhentian Beberapa Aparat Desa,Baik Sekdes,Kaur dan Juga Pihak Kepala Dusun, kini Menuai Protes masyarakat hingga Berujung Ancam Hal Ini Akan Melaporkan kepada penegak hukum,
Hal tersebut diungkapkan warga yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini,mengaku,kepala desa Saat Ini telah bertindak semena mena, pihaknya mengaku,kami dalam hal ini sangat dirugikan sebagai aparat yang jadi Korban Atas Kebrutalan Oknum Kepala desa Pongkai SR,
Berdasarkan Pernyataan masyarakat tertulis ditanggal 5 mei 2023 lalu,
Beberapa pernyataan masyarakat telah memberikan pernyataan bahwa bahwa Honor yang seharusnya diterima dari april hingga Juni 2023 harusnya mereka terima,ungkap sumber
Dalam keterangan tertulisnya,
Anehnya,Setelah dilakukan pemeriksaan pihak Inspektorat Kampar malah gaji yang seharusnya mereka terima dijadikan silpa,kesal warga (red)
Ditempat terpisah Inspektur pembantu di inspektorat kabupaten kampar Leonardi saat dikonfirmasi awak media ini melalui Saluran WhatsApnya, mengaku Pihaknya saat ini sedang Menunggu Hasil Pemeriksaan Khusus dari TIM,
Ia juga mengaku proses masalah desa Pongkai tersebut sedang didalami pihak Aparat Polres Kampar melalui Tipikor Polres Kampar, ungkap Yang Kerap Disapa LEO
kades minta Tolong Jangan sampai Berita nya dinaikkan
Oknum Kepala Desa SR Saat dikonfirmasi Awak Media,pihaknya mengaku masalah Adanya informasi persoalan desanya sedang di LID pihak Polres kampar ia mengaku tidak tau,
Ia, “mengenai masalah itu saya tidak tau, dan juga dirinya dalam hal ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh polres Kampar
SR meminta kepada awak Media agar persoalan kasus di desanya Jangan sampai di Publikasi,
Tolong bang jangan sampai beritanya itu di Naikkan,ungkap kades saat dijumpai senin 2/10 di Wilayah XIII Koto kampar, motif kades SR melarang Pihak Media Memberitakan, belum dapat menjelaskan saat dijumpain,
Kepala Kepolisian Polres Kampar Melalui kasat reskrim Polres Kampar AKP Aris saat dikonfirmasi,terkait adanya informasi pemeriksaan oknum kades di Wilayah Hukum polres Kampar, belum ada jawaban Hingga Berita ini di terbitkan
Hal serupa juga disebutkan dalam artikel presiden Joko Widodo sebelumnya,Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka, Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.
Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dalam artikel Bagaimana Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri dalam melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut
Antara lain, “Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan diwilayahnya, kiranya perlu mengedepankan upaya-upaya dialogis, dengan meminta penjelasan/konfirmasi mengenai indikasi terjadinya korupsi kepada pihak yang dicurigai terlibat melakukan tindakan penyelewangan tersebut.
Selanjutnya, Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut ***
Penulis : ***
Sumber : TIM






