Labalabanews
NIAS UTARA – Maraknya informasi tentang perekrutan P3K 2023 di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Diduga tidak memenuhi persyaratan masa kerja tetapi lolos seleksi pemberkasan bahkan sampai tahap penetapan dan peserta dinyatakan lulus pada ujian seksi.
Menurut informasi salah satu masyarakat kepada labalabanews.com berinisial AH pada Jum’at (9/2/2024), dirinya sudah menyampaikan surat sanggahan pada tahap awal supaya di lakukan verifikasi terhadap beberapa orang yang di duga sebelumnya tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi P3K.
AH sebagai salah seorang masyarakat Nias Utara yang memberikan laporan kepada pihak Panselda Nias Utara untuk segera melakukan verifikasi di beberapa Puskesmas yang ada di Nias Utara. Karena berdasarkan informasi yang ada, bahwa ada beberapa peserta yang mengikuti seleksi P3K tidak memenuhi persyaratan masa kerja yakni kurang 2 (dua) tahun.
Desakan ini menurut AH sudah di lalui beberapa kali pertemuan dengan kesimpulan terakhir di bentuk tim verifikasi gabungan dari Pansel pihak BKD. APIP guna memastikan data-data yang sudah ada sanggahan terhadap peserta P3K 2023, namun sampai saat ini pihak tim belum menyampaikan hasilnya ke kita sebagai salah satu pelapor ujar AH bernada kesal.
“Kalau alasan mereka mengapa baru disanggah? Karna baru ketahuan kalau ternyata pada seleksi pemberkasan ada ketidak beresan dari pansel alias bekerja asal sudah. Buktinya ada suket yang ditarik oleh Kapus dan diberikan ruang oleh Pemda Nias Utara untuk melakukan investigasi” jelasnya”
Dirinya menambahkan, pertanyaan selanjutnya kalau ada yg bertanya siapa yang salah? Jelas jawabannya BKD atau pansel yg menangani masalah pemberkasan tidak bekerja secara profesional dan proporsional.
“Mengapa bisa demikian? Memang betul yang mengunggah data itu masing-masing peserta yang mendaftar mengikuti test P3K namun fotocopynya diserahkan di BKD. Lalu buat apa fotocopy itu diserahkan di BKD kalau tidak diperiksa Pansel.” Tambahnya
Kalau dialihkan kesalahan kepada Kapus maka AH memastikan Kapus tidak bersalah karena mereka tidak ditugaskan menyeleksi berkas. “Suket itu Kapus dikeluarkan barangkali Karena dasar kemanusiaan dan BKD belum Menyurati acuan dari Kapus untuk mengatakan seseorang itu sudah atau belum bekerja sekurangnya 2 tahun. Saya duga karena kepala BKD dan kepala Inspektorat Nias Utara saudara kandung abang beradek dan pantas ada dugaan saling melengkapi dan menutup nutupi masalah ini (Kongkalikong) ini hanya dugaan saya karena informasi sangat tertutup” Tegas AH
Padahal Kadis Kesehatan sudah jelas-jelas menyampaikan bahwa SK yang berlaku itu SK dari Dinas Kesehatan bukan SK penugasan dari Kqapus dan juga dilihat dari rekapitulasi daftar hadir dan juga bukti pembayaran dari Jaspel dimana hal itu sudah disampaikan Kadis Kesehatan di BKD. yang salah siapa?tanya Aris” Tentu BKD
Kalau APIP benar- benar bekerja maka hemat saya untuk menentukan seseorang itu benar atau tidak mengabdi dua tahun adalah data bukan hasil wawancara. Apa datanya ?
1. Lihat SK yang dikeluarkan Dinkes
2. Rekapitulasi daftar hadir
3. Bukti penerimaan Jaspel (ini yang menentukan tak bisa berubah)
4. Lihat STR nya karena seseorang baru diperbolehkan menjadi tenaga sukarela harus sudah ada STR nya.
5. Kepala Puskesmasnya bisa membuktikan Suketnya atau tidak
Bupati Nias Utara menginginkan keterbukaan dan kebenaran terbukti pada pengumuman ada point 7 tercantum jelas bahwa segala laporan yg disampaikan ditindaklanjuti dan dilakukan investigasi.
Pertanyaannya, apakah APIP itu netral dan punya acuan data apa yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang itu sudah mengabdi 2 tahun atau tidak?Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang. Mungkinkah APIP menyalahkan BKD seperti yang saya uraikan diatas? Mari pula kita tanya pada ombak yang beriak.
Saya rasa ini dilema karena maju salah dan mundur juga salah pasti yang terzolimi melapor dan yang bermain curang juga melapor. Sekarang mana jalan yang lebih ringan solusinya berani tidak terbuka “ucap Aris”
Ketika di konfirmasi hal ini kepada ketua panselda Nias Utara Bazatulo Zebua, Sekda Nias Utara melalui WhatsApp menggunakan pembatalan Oknum hasil seleksi P3K hanya bisa di lakukan jika hasil pemeriksaan APIP ada tidak yang memenuhi syarat untuk di batalkan.Kita masih menunggu finalisasi laporan APIP sebelum batas pengajuan NIP ke BKN.
Begitu juga ketika dikonfirmasi kepada Yulianus Waruwu yang menjabat Sebagai Inspektur Nias Utara yang membawahi APIP Nias Utara, menjawab dengan sikat pertanyaan kru media.On Proses kita sabar menunggu hasil.
Ketika di konfirmasi kepada pihak BKD Nias Utara, hingga berita ini diunggah belum ada jawaban.
AH






