Labalabanews
KAMPAR – Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Keadilan (PMPK) Riau, akan melakukan aksi kembali di depan kantor Kejari Kampar Senin (18/03/2024).
Dalam aksi lanjutannya, PMPK mendesak pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Bangkinang berinisial AFA, tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat mesin pembersih (laundry) pada tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar lebih kurang Rp 2.159.422.650.,
Kepada wartawan, Mukbin( Eben) selaku Korlap Aksi membenarkan rencana aksi tersebut. “Kegiatan itu benar akan kami laksanakan sesuai informasi dan data yang ada, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat mesin pembersih pada tahun anggaran 2021 yang mana dalam data yang diterima.” Jelas Eben.
Pihaknya juga menegaskan, dari informasi dan data pengurus PMPK kumpulkan bahwa alat mesin pembersih itu pengadaan alatnya ada pada anggaran tahun 2020, tetapi didalam data laporan keuangan yang didapat oleh pengurus PMPK alat mesin pembersih kembali dibunyikan di anggaran tahun 2021.
Tetapi setelah di telusuri dan di investigasi oleh pengurus PMPK barang yang tersedia diduga hanya Anggarantahun 2020.
Dalam hal ini menduga ada permainan dan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara AFA mantan Direktur RSUD Bangkinang yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kampar.
“Selain itu, kuat indikasi praktik tindak korupsi ada dugaan bersama rekan-rekan staf pengurus yang bekerja bersama beliau tahun 2021,tapi disini yang paling bertanggung jawab untuk terjadi dugaaan tindak pidana korupsi itu saudara AFA” Eben menambahkan.
Maka dari itu PMPK, meminta Kejari Kampar untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap saudara AFA mantan direktur RSUD Bangkinang atau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kampar.
Jika tuntutan tersebut masih jalan di tempat, pihaknya akan membuat laporan ke KPK tidak hanya dugaan korupsi ini saja ,ada dugaan belanja fiktif di RSUD Bangkinang pada anggaran tahun 2021.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah. AFA yang dihubungi wartawan belum bisa memberikan klarifikasi.
Abidah/LLN






