Kampar

Pemda Kampar Tutup Paksa Galian C Ilegal Di Desa Pulau Tinggi, Pemilik Lahan Dan Kepala Desa Kompak Berkelit

143
×

Pemda Kampar Tutup Paksa Galian C Ilegal Di Desa Pulau Tinggi, Pemilik Lahan Dan Kepala Desa Kompak Berkelit

Sebarkan artikel ini

Labalabanews

KAMPAR – Pemerintah Daerah Kampar melalui  Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) didampingi pemerintahan Kecamatan Kampar serta pihak terkait, melakukan penertiban aktifitas Galian C ilegal yang beroperasi di lahan milik dr. ZM di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Rabu (20/3/2024).

Satpol PP yang dipimpin oleh H Sawir selaku Kabid Gakda, Sekretaris Dispenda Jaka, Camat Kampar Dedi Herman serta tim terkait. Memasang spanduk peringatan bertuliskan, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memenuhi perundang undangan dibidang lingkungan hidup, berdasarkan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta PP No. 22 tahun 2021 tentang  penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepada wartawan, Camat Kampar Dedi Herman  membenarkan perihal penertiban tersebut.

” Kami bersama tim turun langsung ke lapangan terkait penertiban Galian C ilegal ini, selama lebih kurang dua hari berturut-turut.” Terangnya melalui telefon selulernya.

Masih menurut Dedi, pemilik Galian C ilegal  tersebut terbilang membandel. Pasalnya, meski sudah sering ditertibkan, usaha penambangan pasir dan batu ini tetap kembali beroperasi. Selain itu juga menghimbau kepada pemilik usaha Galian C yakni dr.ZM, agar dapat mematuhi peraturan dan regulasi yang ada

“Penertiban sudah dilakukan, namun selang beberapa hari kembali beroperasi.” Ungkap  Dedi bernada berang.

Terpisah,  dr.ZM saat konfirmasi labalabanews.com, melalui saluren selulernya membenarkan bahwa tanah itu memang milik nya, namun ia berkilah bahwa aktifitas tambang Galian C tersebut bukan dirinya yang mengelola, melainkan dikelola melalui Yayasan Bono Indah Nusantara (BIN).

“Silahkan kordinasi dengan pihak, pengelola yayasan saja.” Terang ZM singkat.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Pulau Tinggi Dedi Azhari mengaku aktifitas  Tambang Galian C yang mengatasnamakan yayasan BIN tersebut secara administrasi kepada pemerintahan desa tidak ada melaporkan. “Secara administrasi tidak pernah melapor, dan soal yayasan tersebut juga tidak tau sama sekali.” Bebernya .

Tim/LLN

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777