Labalabanews
KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar melalui tim tindak pidana khusus, secara serentak melakukan penggeledahan tiga titik lokasi terkait persoalan penerbitan Surat Keterangan tanah (SKT) tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 Hektar pada Selasa (2/4/2024).
Dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthilius yang didampingi Kasi Intel Rendy Winata, penggeldahan mengarah pada ruang kerja kantor Camat Tapung, kantor Kepala Desa Indra sakti serta rumah Misdi mantan Kepala Desa Indra.
Dari hasil tersebut, diketahui tim Pidsus membawa beberapa dokumen terkait permasalahan tanah kas Desa yang kini tengah ditangani pihak Kejari Kampar.
Kepada labalabanews.com, Camat Tapung Sopiandi mendukung terkait penggeledahan tim Pidsus Kejari Kampar di ruang kerjanya. Namun saat ditanya keterlibatan dirinya, Sopian enggan menanggapi secara pasti.
” Ini bukti saya mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan pihak Kejari Kampar dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Kampar.” Terang sopian singkat
Awal kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Indra Sakti pada Desember 2023 silam. Pihak Kejari secara maraton langsung mengambil langkah kongrit.
Pasalnya, sejak kasus ini bergulir. Kejari Kampar telah memeriksa Camat Tapung Sopiandi dan Ketua BPD Desa Indra Sakti terkait kasus tanah kas desa seluas 39 hektar yang diduga telah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh mantan Kades Indra Sakti Misdi yang turut diketahui Camat Tapung Sopian.
TIM/LLN






