Labalabanews
Kampar____Mendekati Pilkada Kampar yang tinggal Hitungan Bulan, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Syarifuddin Mengaku Pihaknya Hingga Hari Ini ASN Atau pejabat kampar Belum Ada yang mengajukan pengunduran diri sebagai Bakal calon Bupati/wakil Bupati kepada Pemerintah daerah melalui Pj Bupati Kampar Hingga Hari Ini senin 24 januari 2024 Ungkapnya,
Dari Pantauan awak media diberbagai tempat, Baliho dan Spanduk Bakal calon Mulai bertebaran diberbagai sudut kampung, baik di lingkungan masyarakat,tempat umum sudah terpasang “salah satu ASN Yang Diketahui sebelumnya, pernah jabat sekretaris Daerah kabupaten kampar (YS) turut meramaikan balihonya dipinggir² jalan, seperti terlihat di Lintas sumbar -riau, dan Jalan Lintas Pasir pangarayan,dan jugadi berbagai tempat lainnya,
Mengenai beredarnya Baliho Mantan pejabat Sekda Kampar YS tersebut kepala BKPSDM Kampar Syarifuddin lebih Memilih diam, dan enggan menanggapi,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, ketidak netralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
TIM/LLN






