Labalabanews
Kampar _____Kesepakatan Pemda Kampar dengan PT. Ciliandra tentang pemberian perkebunan KKPA Seluas 600 ha yang mana akan diperuntukan kepada masyarakat Siabu, sekaligus pemberian Kompensasi Perusahaan kepada masyarakat siabu yang dijanjikan sebelumnya sebesar 500 juta perbulan, ternyata hanya Bual belaka,
Terkait Hal Itu, Melalui ketua koperasi maju bersama Surya Rinaldi menjelaskan kepada Labalabanews.com Rabu,24//2024
Terkait Kompensasi sebesar 500jt/bulan sesuai kesepakatan bersama (MoU) dengan pemda kampar, Perusahaan hanya realisasikan selama lebih kurang satu tahun pada tahun 2018,
Penghentian pemberian kompensasi tersebut dilakukan sepihak Oleh perusahaan PT.Ciliandra Perkasa, dannapa persoalannya saya juga tidak tau,
“Sedangkan Kebun KKPA seluas 600 ha yang dijanjikan sebelumnya diserahkan ditahun 2022 lalu”, diterima Oleh Kepengurusan koperasi yang sebelumnya diketuai Oleh Azis, sementara sekretaris saat itu, saudara Ansor,dan bendahara Tantri Larasakti,
Sedangkan kebun yang dijanjikan sebelumnya itu dibangun didaerah desa Bandar Picak kecamatan XIII Koto kampar,
Penyerahan kebun itupun di terima oleh pengurus yang lama tanpa melalui Rapat Dengan seluruh Anggota Koperasi, alhasil Lahan tersebut tidak produktif dan tidak menghasilkan untuk masyarakat desa siabu.
Lahan sudah di konversi pada bulan Juni 2022, hingga sekarang lahan masih belum menghasilkan dan belum mampu membayar hutang ke Bank dan juga belum menutupi biaya operasional. Kami pengurus koperasi yang baru, masih berjuang supaya lahan KKPA ini bisa berhasil,
Kami juga sudah menyampaikan berbagai masalah masalah di lapangan kepada pihak perusahaan, dengan tujuan masalah ini bisa cepat diselesaikan
Mengenai CPP Calon penerima plasma , kami pengurus yang di pasilitasi oleh desa, sudah mengadakan musyawarah penetapan CPP, yang mana , CPP hanya berhak di terima oleh masayarakat desa siabu, dan masyarakat siabu yang tinggal di luar, ungkapnya
TIM/LLN






