LabalabaNews.com
Kampar_____Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar Zulfan Azmi mengingatkan semua pihak untuk berdiskusi dengan kepala dingin terkait permasalahan tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting dengan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.
Hal itu disampaikan Zulfan Azmi disela kunjungan Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat meninjau ke lokasi Tanah Ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting di Kabupaten Kampar, Kamis (17/10/2024).
“Kami mengingatkan semua pihak untuk berdiskusi dengan kepala dingin, tidak ada lagi saling mengklaim. Hari ini kita bersama Tim dari Menko Polhukam melakukan pengecekan lapangan, diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Zulfan Azmi.
Kunjungan ini menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor: 100.3.11.DPRD/452 tanggal 8 Juli 2024 mengenai permasalahan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting dengan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah
Peninjauan ini dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Dr. Lia Pratiwi, didampingi Pj Bupati Kampar diwakili oleh Plt. Asisten I Setda Kampar, Khairuman, Kabag Tapem Tengku Said Abdullah dan pejabat Pemkab Kampar terkait lainnya, serta perwakilan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting, Datuk Pandak Martunus.
Khairuman, mewakili Pemkab Kampar, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara damai dan kolaboratif. Peninjauan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mencari solusi atas sengketa tanah ulayat yang melibatkan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting.
Sementara itu Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Lia Pratiwi mengatakan Menkopolhukam disini tidak memutuskan ini di wilayah mana tapi menentukan titik titik kordinat wilayah, apakah perlu di reboisasi kempali, atau ada aturan aturan lain yang pelru diikuti . (Adv)
LLN






