LabalabaNews.com
Kampar _____ Pj Kepala desa Rimbo Panjang Alizar Kasim bungkam saat dikonfirmasi pembangunan posyandu yang bersumber dari Anggaran dana desa Tahun 2024 Dengan Nilai Anggaran Rp.124.658.500,
Sementara volume pekerjaan 4 M × 6m²
Salah seorang Sumber yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan ini mengaku, Dana sebesar itu diduga tidak pantas dan sangat Fantastis,
Pihaknya Berharap Aparat Penegak Hukum (APH), turun kelapangan untuk melakukan Peninjauan dan pemeriksaan Bangunannya, karna ia menilai sangat tidak wajar, Tegas (X) kepada awak media ini,
Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilakukan secara tertib dan disiplin terhadap anggaran. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam
tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan yang mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan tersebut dipegang oleh kepala desa dan dibantu
oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (selanjutnya disebut PTPKD). PTPKD ini berasal dari unsur perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, dan
bendahara,
Ditempat terpisah kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febri Naldi saat dimintai keterangan terkait peran nya dalam melakukan pengawasan dana desa Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa, hingga berita ini dirilis belum dapat memberikan jawaban,
TIM/LLN






