BeritaHukrimPekanbaru

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntut Ganti Rugi Rp 482 Miliar

193
×

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntut Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Pekanbaru___Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti, melalui kuasa hukumnya, Dr. Kapitra Ampera SH, MH, menggugat balik Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 482 miliar. Gugatan tersebut diajukan atas tuduhan yang dianggap merugikan secara materiil dan moral akibat gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH terhadap KUD Delima Sakti dan PT. Inti Indosawit Subur.

Kapitra Ampera menyatakan bahwa jumlah tersebut mencakup kerugian yang dialami oleh masyarakat dan KUD Delima Sakti akibat gugatan yang tidak berdasar yang dilakukan AJPLH, yang menuduh KUD melakukan alih fungsi lahan tanpa prosedur yang sah. Kapitra menegaskan bahwa kebun kelapa sawit yang dikelola oleh KUD Delima Sakti merupakan milik masyarakat dengan sertifikat hak milik yang sah, dan KUD tidak memiliki lahan tersebut.

“Semua tuduhan yang dilontarkan oleh LSM AJPLH dapat dibantah dengan bukti dan dokumen yang jelas,” ujar Kapitra Ampera. Menurutnya, kebun sawit tersebut sudah ada sejak sebelum Kabupaten Pelalawan terbentuk, dan KUD Delima Sakti hanya berperan sebagai fasilitator, sementara PT. Inti Indosawit Subur bertugas sebagai pengelola kebun.

Selain itu, KUD Delima Sakti juga akan melaporkan Ketua AJPLH, Amri Koto, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui kuasa hukum Eva Nora SH, MH. Eva Nora menjelaskan bahwa Amri Koto akan dilaporkan ke Polda Riau sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena publikasi yang dikeluarkan AJPLH di media belum diproses di persidangan.

“Amri Koto harus diproses secara hukum atas tindakannya yang telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti,” tegas Eva Nora. KUD Delima Sakti menilai bahwa seluruh tuduhan AJPLH yang mengarah pada pengubahan kawasan hutan menjadi kebun sawit adalah tidak benar, dan mereka siap untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

Kasus ini semakin kompleks dengan latar belakang panjang KUD Delima Sakti, yang telah berdiri sejak 1994, dan dengan segala prosedur legal yang telah dilalui untuk memastikan legalitas kebun kelapa sawit yang mereka kelola. “Kebun ini adalah milik masyarakat, bukan milik koperasi,” tambah Kapitra.

Dengan gugatan ini, KUD Delima Sakti berharap untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan pihak mereka.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777