Laba-labanews.com
Kampar Kiri – Aktifitas tambang batu illegal di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menjadi sorotan masyarakat. Tambang batu yang masuk dalam kategori galian C tanpa izin tersebut dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini dirilis pada tanggal 2 Januari 2025, aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus berjalan, khususnya di wilayah Pulau Rendah, Desa Kuntu. Keberadaan tambang ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (PMRI) Kampar.
Ketua DPD PMRI Kampar, Dedi Osri, SH, menyayangkan adanya aktivitas tambang batu ilegal tersebut. “Kegiatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami mendesak pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan kegiatan ini,” ungkap Dedi dalam keterangannya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, Kepala Desa Kuntu, Asril, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Sikap kepala desa ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, mengingat isu tersebut telah menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pihak pemerintah desa dan instansi terkait untuk menangani aktivitas tambang ilegal ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif yang lebih luas.






