BeritaKampar

Kerjasama PT Peputra Masterindo Berakhir, ini harapan Datuk Rajo deko

305
×

Kerjasama PT Peputra Masterindo Berakhir, ini harapan Datuk Rajo deko

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar___Lahan seluas 612,28 hektare yang dikelola oleh Unit Usaha Operasional (UUO) Putra Melayu dengan jumlah anggota 467 orang telah menjadi polemik, khususnya terkait kerjasama dengan PT Putra Masterindo yang ditandatangani pada tahun 2000. Datuk Rajo Deko, pemimpin adat, menegaskan bahwa perjuangannya adalah untuk anak kemenakan (masyarakat adat) dan mempertahankan tanah wilayat sebagai hak bersama masyarakat adat.

Persoalan mencuat ketika ada pihak lain yang mengaku sebagai anggota koperasi lain dan mengklaim hak atas lahan tersebut. Saat dihubungi oleh wartawan, Datuk Rajo Deko menegaskan bahwa pihak luar tidak memiliki hak untuk “menginjak-injak harga diri” masyarakat adat.

Dalam keterangannya, Datuk menjelaskan kepada para pekerja yang dipekerjakan oleh pihak lain bahwa tanah yang mereka injak adalah tanah wilayat, yang merupakan hak masyarakat adat dan telah dikelola bersama dengan PT Putra Masterindo melalui perjanjian hukum. Datuk juga mempertanyakan legalitas pihak yang mempekerjakan para pekerja tersebut, menekankan bahwa mereka hanya diperintah untuk bekerja tanpa mengetahui dasar hukum pihak yang memperkerjakan.

Datuk Rajo Deko menegaskan kepada para pekerja keamanan bahwa tanah wilayat adalah tanah adat yang tidak bisa diklaim atau diperjualbelikan secara pribadi. Ia menyatakan siap membuka data secara fakta dan berdiskusi langsung dengan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan. “Jika ada pihak yang ngeyel, maka mereka harus menanggung risikonya,” ujar Datuk tegas.

Dalam perkembangannya, muncul informasi bahwa pekerja tersebut dipekerjakan oleh pihak lain, yakni Koperasi Melayu Sejahtera, yang bukan bagian dari kerjasama antara Datuk Rajo Deko dan PT Putra Masterindo. Datuk mengkritik sikap para pekerja yang menghalangi masyarakat adat untuk masuk ke wilayah tersebut, bahkan sampai mengusir anak kemenakan.

Kapolres Kampar juga memberikan pernyataan bahwa negara mengakui keberadaan tanah wilayat sebagai bagian dari hak masyarakat adat, tetapi tanah tersebut tidak bisa dikuasai secara pribadi. Kapolres menegaskan bahwa tanah wilayat harus dikelola secara adat demi kepentingan masyarakat adat.

Saat ini, kontrak kerjasama dengan PT Putra Masterindo telah berakhir, dan sesuai hukum adat, tanah wilayat tersebut kembali menjadi hak masyarakat adat. Namun, pihak-pihak yang sebelumnya memperjualbelikan tanah tersebut merasa tidak terima, meskipun tanah yang diklaim bukan merupakan hak milik pribadi melainkan tanah adat.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777