Laba-labanews.com
Medan____Ketegangan di tubuh Dinas Pendidikan Kota Medan semakin memanas. Kuasa Hukum Jefri dari Lubis Ariansyah & Associates melayangkan surat permohonan langsung kepada Wali Kota Medan, menuntut pencabutan surat yang memerintahkan pembentukan tim ad hoc pemeriksaan. Pasalnya, tim tersebut diduga telah melakukan pelanggaran peraturan dalam pemeriksaan terhadap seorang PNS.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tim ad hoc tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kliennya. Mereka menilai pembentukan tim tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan justru menyalahi regulasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.
“Kami meminta agar Wali Kota Medan segera bertindak tegas dengan mencabut surat yang menjadi dasar pembentukan tim ad hoc ini. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar kuasa hukum Jefri dengan nada tegas.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Pemko Medan masih bungkam, sementara tekanan dari berbagai pihak semakin menguat. Publik kini menunggu sikap Wali Kota Medan—apakah akan mengambil langkah berani untuk membenahi dugaan penyimpangan ini, atau membiarkan polemik ini berlalu tanpa penyelesaian?
Kantor hukum Lubis Ariansyah & Associates, yang menangani perkara ini, berlokasi di medan.






