Laba-labanews.com
Medan___Konflik agraria antara warga dan PT. Amal Tani memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Amrullah Lubis, S.H., M.Kn., dan Ariansyah Putra, S.H., dari Kantor Hukum Lubis Ariansyah & Associates, secara resmi melayangkan somasi keras kepada perusahaan perkebunan tersebut.
Dalam somasi bernomor 27/Somasi-LA/III/2025, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka memiliki hak sah atas tanah seluas 1.000 hektare, dengan 50 hektare di antaranya diduga telah dikuasai secara ilegal oleh PT. Amal Tani. Lebih dari itu, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki izin usaha perkebunan maupun izin lingkungan di lahan sengketa tersebut.
“Klien kami telah menggarap tanah ini sejak 1979 dan memiliki bukti kepemilikan sah. Namun, PT. Amal Tani secara sepihak menduduki lahan dan bahkan melakukan perusakan serta intimidasi sejak 1980-an,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.
Tak hanya menuntut pengembalian lahan, tim hukum juga menyoroti pelanggaran PT. Amal Tani terhadap Undang-Undang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas perkebunan mereka. Hingga kini, kewajiban itu disebut belum dijalankan.
Jika dalam tiga hari PT. Amal Tani tidak menunjukkan itikad baik, kuasa hukum bersama warga akan mengambil langkah hukum dan aksi langsung pada 29 Maret 2025. Aksi tersebut meliputi pendudukan lahan, pemasangan tanda batas, serta pembangunan pos penjagaan.
Sikap tegas tim kuasa hukum ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini. Kini, bola panas ada di tangan PT. Amal Tani—apakah mereka akan memenuhi tuntutan atau memilih menghadapi perlawanan hukum dan aksi massa?






