Laba-labanews.com
Medan___Konflik agraria antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, dengan PT. Amal Tani semakin memanas. Perusahaan perkebunan ini diduga telah menguasai secara ilegal 50 hektare lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Padahal, berdasarkan dokumen kepemilikan yang telah diterbitkan sejak 1979, lahan tersebut merupakan hak sah masyarakat. Tak hanya itu, PT. Amal Tani juga belum memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun masyarakat seluas 400 hektare sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perkebunan.
Berdasarkan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga, Amrullah Lubis, S.H., M.Kn., dan Ariansyah Putra, S.H., dari Kantor Hukum Lubis Ariansyah & Associates, PT. Amal Tani diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran serius. Perusahaan ini disebut telah menguasai lahan secara ilegal sejak 1982, menanam kelapa sawit di luar batas HGU sebagaimana dibuktikan melalui pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta gagal memenuhi tanggung jawab sosial dengan tidak membangun kebun untuk masyarakat sekitar.
Sejumlah regulasi yang dilanggar oleh PT. Amal Tani sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tindakan perusahaan ini dapat dijerat dengan pidana berat. Pasal 47 dan 105 mengatur bahwa penggarapan lahan tanpa izin dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 55 dan 107 menyebutkan bahwa penguasaan tanah masyarakat secara ilegal dapat dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Selain itu, PT. Amal Tani juga melanggar Pasal 58, yang mengharuskan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas HGU. Hingga kini, kewajiban ini tidak pernah dipenuhi.
Lebih jauh, PT. Amal Tani juga diduga tidak memiliki izin lingkungan untuk lahan yang mereka garap di luar HGU. Jika terbukti benar, ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bisa dikenakan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Atas berbagai pelanggaran ini, masyarakat memberikan batas waktu tiga hari bagi PT. Amal Tani untuk segera mengembalikan lahan seluas 50 hektare yang dikuasai secara ilegal dan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 400 hektare sesuai amanat undang-undang. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka masyarakat siap mengambil tindakan tegas dengan menduduki kembali lahan mereka, memasang patok batas dan papan pengumuman kepemilikan tanah, serta mendirikan pos penjagaan guna memastikan tidak ada lagi upaya penguasaan lahan secara ilegal oleh PT. Amal Tani.
Selain mendesak pengembalian lahan, masyarakat juga menuntut Komisi ISPO mencabut sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) PT. Amal Tani, yang saat ini tercatat dengan nomor TNI-ISPO-K-1712 dan berlaku hingga 29 November 2027. Perusahaan ini dinilai tidak mematuhi prinsip keberlanjutan yang menjadi syarat utama dalam memperoleh sertifikasi ISPO.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan konkret, maka masyarakat akan turun langsung untuk merebut kembali hak mereka yang telah dirampas selama puluhan tahun. Kini, publik menunggu kepastian: Apakah hukum akan ditegakkan, atau PT. Amal Tani tetap dibiarkan bertindak semena-mena? Perjuangan warga untuk mendapatkan kembali tanah mereka masih terus berlanjut, dan masyarakat akan memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan!






