BeritaDaerahHukrimKampar

Rudi L Ketua LSM Penjara Laporkan Pertambangan diduga Ilegal, APH dan Kades Tapung Bungkam

75
×

Rudi L Ketua LSM Penjara Laporkan Pertambangan diduga Ilegal, APH dan Kades Tapung Bungkam

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Tapung ____Aparat Penegak Hukum serta kepala desa  (Kades) Pilih Bungkam Saat LSM Penjara menyoroti  Menjamurnya Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Tapung, kabupaten kampar riau

Laporan Ketua LSM Penjara Rudi Lase bulan lalu, itu telah melaporkan kegiatan penambangan dugaan galian C ilegal ke Polres Kampar, namun hingga hari ini tidam ada tindak lanjut nyata ungkap rudi,

Dalam Laporan nya menduga bahwa galian C milik berinisial S dan Yang dikenal bos Muda itu tidak memiliki izin ungkapnya,

Bukan itu saja, ia juga menyamlaikan Pertambangan Ilegal Lain nya tampak yang tak jauh dari Lokasi yang dilaporkan juga terlihat tetap beroperasi tanpa hiraukan aturan dan prosedur membuka usaha yang diduga tanpa mengantongi izin, tutur rudi,

Tqmbahnya lagi, Dari Investigasi Lapangan Saat melakukan investigasi, tim LSM penjara mengonfirmasi kepada operator alat berat di lokasi. Operator tersebut mengaku hanya seorang pekerja dan tidak memiliki nomor telepon pemiliknya, yang disebut sebagai “bos muda”.

Informasi dari Operator, Operator tersebut memberikan nomor telepon yang diduga milik koordinator lapangan (koorlap), namun saat dihubungi, tim LSM Penjara belum mendapatkan jawaban terkait kepemilikan pertambangan galian C tersebut.

Secara umum, laporan ini menyoroti masalah penegakan hukum terkait izin pertambangan dan potensi dampak lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini.

Penambangan ilegal dapat merusak lingkungan, seperti menyebabkan erosi tanah, kerusakan habitat, dan pencemaran air. Selain itu, kegiatan ilegal ini diduga merugikan negara karena tidak ada pendapatan pajak atau retribusi yang masuk ke kas negara.

Ditempat terpisah kapolres kampar Melalui Kanit TIPITER Hermoliza saat dikonfirmasi hal ini tidak memberikan jawaban hingga berita ini dirilis ***