Labalabanews.com
Bangkinang, 18 Januari 2026 Proyek rehabilitasi Masjid Islamic Center Bangkinang yang masuk dalam tahun anggaran 2025 menghadapi keterlambatan, dengan dua aspek penanganan sedang berjalan yaitu sanksi administratif berupa denda dan potensi langkah hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Proyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak nomor 600.1.15.2/KONT-APBD/VIII/2025/03, ditandatangani pada 5 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 145 hari kalender.
Sementara Kontraktor pelaksana tercatat sebagai PT Nur Rizky Abadi, sementara manajemen konstruksi ditangani CV Citratama Arsitek.
Daru pantauan papan proyek rehabilitasi Masjid Islamic Center Bangkinang tampak terpasang dengan nilai kontrak mencapai Rp 19.196.726.387,64. Meski proyek bernilai besar itu menggunakan dana APBD 2025,
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dikenai denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak atau bagian yang belum selesai. Denda akan dipotong dari sisa pembayaran, dan kontraktor dapat memperpanjang waktu hingga maksimal 50 hari dengan tetap membayar denda, kecuali jika keterlambatan bukan karena kesalahan mereka.
Kepala Dinas PUPR Kampar Afrudin Amga, ST, MT, menyatakan meyakini proyek akan selesai setelah diberikan waktu tambahan. Namun, Namun beliau enggan memberikan tanggapan terkait kemungkinan tidak terselesaikannya proyek serta mekanisme sanksi denda yang berlaku.***






