Laba-labanews.com
Kampar _____Kesepakatan penertiban Tambang Galian C yang diduga Ilegal Tepatnya didesa Pulau Birandang Kabupaten kampar/ Riau Hingga hari ini 10 maret 2025 masih tetap beroperasi,
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Pulau birandang (X) yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini, menyayangkan kesepakatan sebelumnya itu tetap di Indahkan Pihak Pengusaha,
Berdasarkan kesepakatan selasa 17 februari 2025 tersebut yang telah disepakati pihak FORKOCAM kampar Nomor : 003/CK-SET/2025/039,
Dari beberap point kesepakatan tersebut pengusaha kuari tersebut tetap mengindahkan dan abaikan ungkapnya (red)
Anehnya, “Pemerintah serta aparat penegak Hukum dikampar seakan tak berdaya dan mengabaikan Tanpa tindakan upaya, jika seperti ini kemana lagi masyarakat mengadu.
Kegiatan PETI yang diduga ilegal itu mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya tuturnya (red).
Tambahnya lagi, Harusnya pemerintah daerah kabupaten kamapr bersama aparat penegak hukum didaerah Melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat,
Pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, PETI yang diduga ilegal itu Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Perhatian khusus Pemerintah daerah kabupaten kampar/ riau sangat diharapkan terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di desanya, dintaranya yangbberkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat setempat,






