Labalabanews
KAMPAR – Ketua Kordinator Indonesia Coruption Investigasi (ICI) Kampar, M Ikhsan SH, menyayangkan sikap Kepala UPT Wilayah V Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Basharuddin, ST, MT. Pasalnya, penggunaan anggaran yang diambil dari pemeliharaan rutin PUPRPKPP melalui UPT jalan dan jembatan wilayah V dengan sistem swakelola dinilai kurang transparan.
“Kebebasan mendapatkan informasi publik sudah dijamin dalam UUD 1945 dan UUD nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Kedua dasar tersebut, sedianya memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.” Tegas Ikhsan kepada labalabanews.com, Jum’at (26/4/2024).
Selain itu, era keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi lumrah. Karena setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik, dengan harapan yang bersangkutan akan bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Masyarakat senantiasa mengawasi dengan meminta informasi, guna terciptanya transparasi.
Di tempat terpisah, Kepala UPT Wilayah V Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Basharuddin, ST, MT. Mengaku tidak bisa menjabarkan besaran nilai anggaran dan siapa pelaksana lapangan.
“Tidak bisa kita sampaikan, karena kita setiap tahun di audit oleh inspektorat atau BPK RI selaku Instansi yang berwenang mengauditnya,” Ibas berkilah.
Selain itu, pihaknya juga membeberkan bahwa rusaknya jalan yang melintas di Desa Sukaramai akibat limbah masyarakat yang mengalir ke jalan.
Masih menurutnya, untuk sementara dalam dua atau tiga hari kedepan jalan tersebut akan ditimbun sementara, untuk selanjutnya akan dipasang box culvert. “Kita tergetkan dua atau tiga minggu kedepan titik ini sudab tuntas,” Basharuddin menambahkan.
LLN/Tim






