DaerahKamparPemerintahan

Bantuan Ketahanan Pangan Desa Silam Di Soal, Plt Kades Bungkam.

124
×

Bantuan Ketahanan Pangan Desa Silam Di Soal, Plt Kades Bungkam.

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

SILAM – Program ketahanan pangan desa yang di jalankan serentak di seluruh Indonesia, memang menjadi salah satu stimulus tersendiri dalam hal pemenuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan.

Namun sangat di sayangkan, realita di lapangan tidak demikian. Seperti yang terjadi di wilayah Desa Silam, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar Riau.

Dugaan program ketahanan pangan hewani berupa ternak ayam, yang di anggarkan minimal 20% dari Dana Desa. Kuat dugaan kurang transparan serta tidak tepat sasaran.

Kepada labalabanews.com. Sabtu (23/12/2023). Salah seorang warga Silam berinisial AH, mengkritik keras Pemerintahan Desa Silam soal dugaan kurangnya tranparasi dalam menjalankan program ketahanan pangan ini. Baik dari segi distribusi maupun anggaran yang di gelontorkan dalam menjalankan program tersebut.

“Berapa besaran setiap Kepala Keluarga (KK) di anggarkan, klasifikasinya bagaimana, sumber bibit ayam yang di gunakan”. Terang AH

Lebih lanjut, AH bukan tidak mendukung program tersebut. Justru dengan adanya program ketahanan pangan ini, berharap menjadi solusi pasti dalam peningkatan kemandirian pangan bagi masyarakat pedesaan khususnya Desa Silam. Namun jika ternyata di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, harus kita kawal bersama.

“Program bagus, mari kita kawal bersama. Baik dari masyarakat, maupun bagi Aparat Penegak Hukum”. Pinta AH

Sementara itu, pihak Plt Kepala Desa Silam Nasri Roza. Saat dimintai konfirmasinya oleh labalabanews.com melalui panggilan serta pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini di buat.

Sebagai informasi, program ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023, untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa.

Penulis LLN

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777