Labalabanews
KAMPAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, terkesan tarik ulur terkait hasil pemeriksaan lab sampel limbah PKS PT. RAS yang berada di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang.
Meski sebelumnya tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) line DLH Kampar, telah melakukan peninjauan ke lokasi sekaligus pemasangan papan merek yang menyatakan limbah PKS PT. RAS dalam masa pengawasan. Namun bagaimana hasil dan seperti apa tindak lanjutnya belum ada penjelasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yurico, belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi labalabanews.com melalui telefon selulernya pada Rabu (3/4/2024) Hingga berita ini diunggah. Seakan kompak, pihak humas perusahaan PT. RAS Indra Noval juga tak kunjung menjawab pertanyaan media.
Sementara itu, salah seorang warga Pulau Birandang yang enggan disebutkan namanya ini. Menjelaskan, bahwa masyarakat ingin tau apa hasilnya pasca tim DLH yang dipimpin oleh Yurico langsung. Saat mengambil sampel air di kolam 9 outlet, serta hulu hingga hilir sungai pada Maret silam.
Untuk diketahui, pencemaran lingkungan hidup diatur dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Tentang bagaimana penanggulangan pencemaran kerusakan lingkungan serta pemulihannya.
Selanjutnya, di pasal 60 dan 104 tegas dinyatakan soal aturan dumping limbah. Selain ada ancaman kurungan tiga tahun juga memberlakukan denda paling banyak tiga miliar rupiah
Tim/LLN






