BeritaEkonomi BisnisHukrimKamparPemerintahanPeristiwaRagamSosok

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Sekdes di Kampar Lolos PPPK Lewat Surat Relawan – Pemerintah Bungkam!”

113
×

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Sekdes di Kampar Lolos PPPK Lewat Surat Relawan – Pemerintah Bungkam!”

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar___Praktik rangkap jabatan di tubuh pemerintahan desa kembali mencuat dan memantik kegaduhan publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Kabupaten Kampar, berinisial AM, yang diduga kuat merangkap sebagai relawan di Dinas Sosial Kampar demi meloloskan diri sebagai pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024–2025.

Diduga kuat, AM memanfaatkan celah surat keterangan kerja dari Dinas Sosial sebagai syarat administratif utama untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, dalam aturan jelas ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan yang bersumber dari keuangan negara, baik dari APBD maupun APBN.

Masyarakat menilai, praktik ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata dalam proses rekrutmen PPPK di daerah. Banyak tenaga honorer murni yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun terpinggirkan, kalah oleh permainan ‘surat sakti’ dan praktik kolusi terselubung.

Ironisnya, Kepala Dinas Sosial Kampar Zamzami yang diduga menerbitkan surat keterangan kerja untuk AM, memilih bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak media. Hingga berita ini dirilis, tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi resmi yang disampaikan. Diamnya pejabat ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan terselubung dalam rekrutmen PPPK.

Padahal, aturan jelas dan tegas. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang rangkap jabatan dengan pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara. Tidak hanya itu, potensi pelanggaran terhadap UU Tipikor juga mengintai karena adanya penerimaan penghasilan ganda.

Namun, semua regulasi ini seolah hanya menjadi tulisan mati di atas kertas. Tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. Bupati Kampar Ahmad Yuzar maupun Ketua Komisi II DPRD Kampar Toni Hidayat hingga kini belum mengeluarkan satu pun pernyataan resmi, seakan menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak integritas sistem birokrasi.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap semangat reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih. Jika dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN akan semakin runtuh, dan yang muncul hanyalah kekecewaan serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem.

Publik kini menanti apakah aturan akan ditegakkan, atau justru kembali dikalahkan oleh permainan kekuasaan?

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777