Labalabanews
Kampar____Salah seorang yang mengaku Rekanan/Kontraktor dikampar (X) Nama samaran (red), Mengaku sangat kesal atas tindakan Oknum ASN Di salah satu dinas dikampar terkait mendapatkan pekerjaan proyek, ungkapnya lagi, rekanan/kontraktor wajib menyetor uang muka 10 % dari nilai kontrak, ungkapnya dibangkinang selasa 25/6/2024
Tambahnya lagi, “Jika ingin dimenangkan perusahaannya wajib setor dulu 10%, bukan itu saja itu uang Kontrak juga pihak rekanan dibebankan juga, namun besarannya tergantung Nilai Kontrak pekerjaan,
Ditempat Terpisah (SR) salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas PUPR Kampar, Saat dikonfirmasi awak media ini mengaku hal tersebut tidak benar, dan Itu tuduhan tidak Berdasar dan Itu fitnah ungkapnya,
Namun saat ditanya apakah kutipan uang Muka dan Dan biaya kontrak tersebut benar adanya di dinas PUPR Kampar (SR) Hanya menjawab Itu tidak benar ungkapnya,
Menjelaskan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan pembohong adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa ( extra Ordinary Crime ) yang harus dilakukan.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlunya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan loar tersebut.
TIM/LLN






