Laba-labanews.com
Kampar___Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dana desa harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan oleh pihak pemeriksa. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka hasil pemeriksaan harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan di daerah.
Namun, Inspektorat Kabupaten Kampar, khususnya Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV, diduga tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Terindikasi adanya pembiaran terhadap berbagai persoalan di desa, yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan rutin dan profesional. Jika fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, maka kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tidak akan berlarut-larut.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Batu Belah oleh mantan kepala desa, M. Zahril. Seorang warga (X, nama samaran) mengungkapkan bahwa dana BUMDes tersebut telah dipinjamkan kepada mantan kepala desa sebelum tahun 2023 untuk kepentingan bisnis pribadinya. Akibat desakan masyarakat, M. Zahril sempat membuat pernyataan bahwa ia akan mengembalikan uang tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut. Lebih mengejutkan lagi, pemerintah daerah melalui Inspektorat Kampar memberikan jawaban yang dinilai tidak transparan. Bahkan, Irban Wilayah IV, Arifin, mengaku baru mengetahui permasalahan ini dari awak media, yang semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan oleh Inspektorat Kampar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat berperan aktif dalam menyikapi permasalahan terkait penggunaan dana desa. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, aparat di daerah diharapkan tidak lagi menggunakan pola lama dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan guna mewujudkan desa yang bersih dan berintegritas.






