Labalabanews.com
Bangkinang Kota ______ Inspektorat Kabupaten Kampar Mengaku Akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kampar untuk mempercepat penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 29 Kepala Desa (Kades) yang belum menindaklanjuti temuan keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Irban Wilayah V Inspektorat Kampar, Renol, terkait pertanggungjawaban LHP Kades di Kampar.
Renol menjelaskan, 53 Kades yang dilantik kembali pada 30 Agustus 2025 lalu telah menandatangani Pakta Integritas. Salah satu poinnya adalah menindaklanjuti LHP Inspektorat dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan.
“Saat ini baru 24 Kepala Desa yang telah selesai menindaklanjuti seluruh temuan keuangan, dan 29 Kepala Desa masih dalam proses,” ungkap Renol kepada Labalabanews.com.
Untuk mempercepat proses tindak lanjut, Inspektorat telah menyurati Dinas PMD Kabupaten Kampar terkait perkembangan rekapitulasi tindak lanjut. Selain itu, Inspektorat juga berkoordinasi dan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk memediasi percepatan tindak lanjut LHP pada 29 Kades.
“Pendampingan hukum dalam proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar tentang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas DPMPDes Kampar, Lukman, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya juga akan kembali menyurati desa-desa yang belum menyelesaikan LHP.
“Terkait masalah sanksi, tentunya itu ranahnya Inspektorat. Pihak kami hanya bersifat administratif,” pungkas Lukman.***






