Tipikor

Kades Koto Tandun MTR Diterbangkan ke Batam untuk Rehabilitasi Narkoba

3
×

Kades Koto Tandun MTR Diterbangkan ke Batam untuk Rehabilitasi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Labalabanews

 

 

ROKAN HULU ____ Teka-teki keberlanjutan kasus narkotika yang menjerat oknum Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR (40) akhirnya terjawab. Kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka telah diberangkatkan dari Rokan Hulu menuju Pekanbaru pada Jumat malam (30/1/2026) untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Batam.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, mengungkapkan bahwa pemindahan ini dilakukan menggunakan pengawalan ketat aparat. “MTR diberangkatkan pukul 23.30 WIB. Keputusan rehabilitasi di Batam diambil karena fasilitas di Pekanbaru sudah penuh, sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau,” tegas Yusup, Sabtu (31/1).

Transparansi dan Prosedur Hukum

Menanggapi spekulasi publik terkait status tersangka sebagai pejabat desa aktif, Paur Humas Polres Rokan Hulu, AKP Johanes Tindaon, menegaskan bahwa langkah rehabilitasi adalah bentuk penghukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Rehabilitasi tidak menghentikan pidana secara otomatis. Perkara tetap diproses secara formil hingga tuntas demi kepastian hukum,” ujar Johanes. Ia juga mengklarifikasi bahwa meski hasil tes urine negatif, kepemilikan barang bukti satu butir ekstasi di lokasi penangkapan (Dusun Suka Karya) menjadi dasar kuat penindakan.

Barang Bukti yang Disita

Hingga saat ini, polisi masih mengamankan satu unit Toyota Pajero putih bernomor polisi BA 1527 BM milik MTR di Mapolsek Ujung Batu. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap objektif dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik sesuai koridor hukum yang berlaku.