Kampar

Kangkangi Undang – Undang Hingga Himbauan Pemda Kampar, Galian C Di Desa Pulau Tinggi Tetap Beroperasi

123
×

Kangkangi Undang – Undang Hingga Himbauan Pemda Kampar, Galian C Di Desa Pulau Tinggi Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Labalabanews

KAMPAR – Pasca penertiban oleh tim Pemerintah Daerah Kampar Rabu (20/3/2023) lalu, Galian C ilegal yang dikelola oleh Yayasan Bono Indah Nusantara (BIN), terpantau masih tetap beroperasi pada Kamis (21/3/2023).

Dari pantauan dilapangan, tim media labalabanews.com memastikan masih adanya aktifitas bongkar muat serta penambangan pasir dan batu.

Kondisi tersebut, tak pelak membuat warga heran. Salah seorang warga Desa Pulau tinggi yang enggan disebutkan namanya, kepada labalabanews.com, mengutarakan keresahan masyarakat sekitar akibat aktifitas penambangan.

“Heran saja, padahal baru kemarin ditertibkan, tapi hari ini sudah kembali beroperasi. selain itu, warga juga sudah geram akibat limbah yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan tersebut.” Terangnya.

Seolah kebal hukum, aktifitas penambangan hanya berhenti saat ada tim yang turun. Setelahnya, pihak pengelola seaakan tak perduli terhadap aturan serta dampak yang ditimbulkannya.

Tim mencoba mengkonfimasi perihal ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga merangkap jabatan Plt. Kadis PTSP Kampar Yurico, menurutnya Dinas lingkungan Hidup bersama tim yustisi Kampar sudah melalukan tugas dan tanggung jawabnya  yaitu pengawasan dan pembinaan.

“Sudah dua kali melaksanakan monitoring kelapangan tapi aktivitas tetap berjalan,

kami berharap Pemerintah Provinsi melalui dinas atau tim terkait agar bs juga malaksanakan penertiban, yang mana izin Galin C tersebut yg mengeluarkan Pemerintah Provinsi. ” Jelas Yuricho

Sementara itu, Kapolsek Kampa Iptu Nita yang juga dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban hingga berita ini diunggah. Soal bagaimana langkah hukumnya.

Sebelumnya,Pemda Kampar bersama tim terpadu telah melakukan penertiban aktifitas Galian C yang diduga ilegal. Di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Rabu ( 20/3/2023).

Pasalnya aktifitas tersebut jelas telah menyalahi aturan perundang undangan dibidang lingkungan hidup, berdasarkan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta PP No. 22 tahun 2021 tentang  penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anehnya, dari aktifitas tersebut pihak pemilik lahak yakni dr.ZM berkilah dirinya hanya sebatas memberikan sewa lahan saja kepada Yayasan BIN. Begitupun, pemerintah Desa Pulau Tinggi tidak mengetahui pasti yayasan yang melakukan aktifitas penambangan pasir dan batu.

Tim/LLN

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777