Laba-labanews.com
Bangkinang___Kejaksaan Negeri Kampar kembali menunjukkan taringnya! Pada Selasa, 27 Mei 2025, lima orang pejabat dan pegawai dari salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp60 miliar.
Kelima tersangka adalah AH selaku Pimpinan Cabang, UB selaku penyedia pemasaran, serta tiga analis kredit standar yaitu APMD, SA, dan FP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose penyidikan yang digelar di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025.
Dalam ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR. Skema kejahatan yang dilakukan para tersangka terungkap berupa pemberian persetujuan kredit mikro yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), mengindikasikan adanya manipulasi dalam proses pencairan dana.
Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, terhitung mulai hari ini selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang gebrakan Kejari Kampar dalam mengungkap praktek korupsi di wilayah hukumnya. Dengan pengungkapan ini, publik kembali diingatkan akan pentingnya pengawasan ketat dalam sistem penyaluran kredit yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.






