Labalabanews.com
Maluku _____Keluarga besar Almarhumah Zaenabun Elly, pemilik lahan Gunung Kepala Wamsait (Gunung Botak), mendukung penuh 10 koperasi yang telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk beraktivitas di kawasan tersebut, namun dengan syarat menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan terlebih dahulu.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pihak yang memiliki izin hanya dapat beroperasi setelah mendapatkan izin dari pemilik lahan. Lahan tersebut merupakan milik Almh. Zaenabun Elly berdasarkan surat hibah dari suaminya Alm. Mansyur Wael tanggal 1 Oktober 1946, yang disaksikan oleh saniri negeri dan tokoh adat serta agama.
Abdul Gafur Rettob SH., MH, kuasa hukum keluarga, menyesalkan adanya kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lahan namun tidak memiliki bukti apapun. Pada mediasi yang difasilitasi Bupati Buru, kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan, sehingga kepemilikan lahan jelas berada pada anak keturunan Almh. Zaenabun Elly.
Rosnawati Wael, salah satu ahli waris, mengingatkan PT Wenshui Indo Mining dan PT Maluku Mitra Makmur sebagai pihak yang mendampingi koperasi untuk segera menyelesaikan hak pemilik lahan. Jika tidak dipenuhi, keluarga akan mengambil langkah hukum hingga tingkat pusat. Selain itu, pihaknya siap menindak klaim palsu melalui jalur perdata maupun pidana untuk mendapatkan kepastian hukum.






