Laba-labanews.com
Kampar___Polemik aset Desa Muara Mahat kembali mencuat setelah rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kampar terkait pengelolaan tanah kas desa (TKD), tanah fasum, dan tanah R tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kepala Desa (Kades) AZ. Meski rekomendasi tersebut telah disampaikan sejak 2022, hingga kini belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan ini.
Inspektorat Kabupaten Kampar sebelumnya telah meminta agar seluruh aset desa, termasuk tanah kas desa seluas 12 hektar yang sebagian besar berasal dari pemberian PT. Ramajaya Pramukti pada tahun 1990, segera ditertibkan dan dikelola sesuai ketentuan. Namun, sejumlah aset tersebut hingga kini belum memiliki legalitas lengkap, dengan dua hektar di antaranya belum memiliki sertifikat resmi.
Pengelolaan aset lainnya, seperti Pasar Desa Muara Mahat Baru yang terdiri dari kios, lapak, dan parkir, juga menjadi sorotan. Pemerintah desa menetapkan pengurus pasar melalui keputusan kepala desa pada 2020, namun transparansi pengelolaan dan penggunaannya sebagai sumber pendapatan desa dipertanyakan masyarakat.
Meski beberapa pihak, termasuk tokoh masyarakat dan Ninik Mamak, berharap masalah ini segera diselesaikan, Kepala Desa AZ masih bungkam saat dikonfirmasi oleh tim media. Sikap ini memicu kekecewaan warga yang menuntut kejelasan dan tanggung jawab atas aset desa yang seharusnya dikelola untuk kemajuan bersama.
Polemik ini pun menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Kabupaten Kampar dan pemerintah daerah, yang diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar aset-aset desa tersebut tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.






