Labalabanews.com
Bangkinang _____Maraknya aktifitas pertambangan Baik itu galian c Maupun Galian Tanah timbun, Mendapat sorotan tajam dari masyarakat,
Hal itu ditanggap Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi kepada Media ini selasa 5/08/2025 Melalui selukernya
Pihaknya meminta keseriusan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk melakukan penertiban Aktifitas Dugaan pertambangan ilegal (Peti) yang beroperasi diwilayah pemerintah daerah kabupaten kampar, yang dapat merugikan masyarakat dan negara terkhususnya pemerintah daerah kabupaten kampar,
Mengutip laman Kementerian ESDM, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di Pasal 161, juga diatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan,
melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Atas hal itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Memintah pemerintan daerah serta Aparat Hukum,serius dalam melakukan penindakan terhadap pelaku yang dapat merugikan masyarakat dan negara, tegasnya red,