BeritaHukrimKampar

Ketua ICI kampar M Ikhsan SH, desak APH dan pemda kampar serius proses pelaku perusak lingkungan

38
×

Ketua ICI kampar M Ikhsan SH, desak APH dan pemda kampar serius proses pelaku perusak lingkungan

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Kampar ____Maraknya Aktifitas Pertambangan Galian C Dikampar semakin Menjamur, Pemerintah daerah kabupaten kampar dibawah kepemimpinan Ahmad yuzar diharapkan berperan Aktif demi terjaganya kelestarian alam,

Hal itu diungkapkan salah seorang aktifis lingkungan hidup kabupaten kampar Ketua Indonesian Corruption Investigation (ICI) M Ikhsan SH Kamis, 14/8 dibangkinang,

Pihaknya juga menyinggung Aktivitas kuari (penambangan) di daerah aliran sungai (DAS) yang  diduga tidak memiliki izin tentunya hal itu melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat, baik pidana maupun administratif tegasnya (red)

Tambahnya lagi, Sanksi ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya air.

Sanksi Pidana

Penambangan tanpa izin

Sesuai Pasal 158 UU 3/2020, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

perusak lingkungan

Pelaku yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III, menurut Pasal 374 KUHP.

Pelanggaran baku Mutu Air

Jika aktivitas kuari menyebabkan pelanggaran baku mutu air limbah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, menurut Pasal 104 UU PPLH.

perbuatan yang merusak tata air

Pelaku yang menyebabkan gangguan tata air DAS, kerusakan sumber air, atau pencemaran air dapat didenda maksimal Rp15 miliar, dan jika dilakukan oleh badan usaha, dendanya bisa menjadi dua kali lipat, berdasarkan RUU SDA.

Ditempat terpisah, salah seorang pelaku usaha pertambangan (M) nama samaran (red), yang betaktifitas diwilayah desa Bandar picak, kecamatan koto kampar hulu, kabupaten kampar / riau saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, mengakui kegiatan tersebut memang Miliknya, namun ia membantah bahwa hasil pertambangan yang ua keruk dipinggir sungai kampar yang menggunakan Alat berat jenis Excavator yang sempat viral disalah satu medsos warga,

Ia mengakui hal itu bahwa hasilnya untuk dioerjualbelikan pada kebutuhan masyarakat desa

Mengenai aturan pelanggaran aktifitas tentunya sepanjang dibawah (Kalangan masyarakat ) tidak ada ribut, itu kan tak ada masalah,

Ini kan hanya diatas saja persoalan diributkan, Saat ditanya terkait Perizinan, Ia mengaku pihaknya memang tidak memiliki Izin,  Karna kegiatan itu juga kadang ada yang beli kadang tidak, akuinya,

“Saat ini semenjak kegiatan itu jadi viral ia juga mengaku Alat beratnya sudah tidak lagi beroperasi” elaknya

Kepala desa Bandar Picak M Rais saat dikonfirmasi sebelumnya, mengakui aktifitas itu memang benar, pengusahaanya warga desa saya juga,

Namun apapun bentuk kegiatannya itu tidak ada keterlibatan pihak desa, malahan saya sebelumnya juga mengingatkan agar aktifitas itu tentunya tidak boleh, Namun hal itu tidak di indahkan,

Saat ditanya kontribusi untuk desa atas aktifitas itu, M Rais menegaskan, tidak ada kontribusi untuk pendapatan desa terkait pertambangan tersebut, itu murni dikelolah sendiri oleh sipemilik (M) tutupnya ***