BeritaHukrimKamparPemerintahanPeristiwaRagamSosok

Konflik Lahan PT SBAL Memanas, Pemerintah Kabupaten Kampar Gelar Rapat Tindak Lanjut untuk Penyelesaian dari Akar Masalah

166
×

Konflik Lahan PT SBAL Memanas, Pemerintah Kabupaten Kampar Gelar Rapat Tindak Lanjut untuk Penyelesaian dari Akar Masalah

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar___Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar rapat penting sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, terhadap PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) terkait sengketa lahan yang telah berlangsung hampir 15 tahun.

Rapat dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Ruang Kabid WASNAS Kesbangpol Kampar. Rapat ini merujuk pada surat dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Nomor B-12/D-2/Dumas/Dm.05/03/2025, sebagai bentuk tanggapan terhadap surat pengaduan Datuok Maja Lelo dan tokoh adat lainnya yang mewakili masyarakat adat Kenegerian Koto Aman.

Rapat dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Kampar, Drs. Mahadi, MH, dan dihadiri oleh Kabid WASNAS Zaid Yuli, SH, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, Kepala Desa Koto Aman Sopyan, Ketua PEKAM Irfan Saputra, Kaur Desa Mhd Alim, tokoh adat ninik mamak, serta perwakilan anak kemenakan. Dalam forum tersebut, Kabid WASNAS menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati Kampar, penyelesaian konflik lahan ini harus dimulai dari tingkat bawah. Rapat ini digelar untuk mendengarkan secara langsung persoalan dari masyarakat serta membangun komunikasi yang konstruktif antar pemangku kepentingan dalam rangka menemukan solusi yang adil dan tepat.

Kaban Kesbangpol menegaskan bahwa pengaduan masyarakat kepada Menteri Sekretaris Negara telah ditindaklanjuti, dan pihaknya menerima amanah dari Bupati Kampar untuk memulai kembali proses penyelesaian dari akar, yaitu di tingkat kecamatan. Hal ini mengingat masih terdapat 23 konflik serupa yang belum terselesaikan di wilayah Kabupaten Kampar.

Dalam rapat, ia menekankan pentingnya keterlibatan camat, kepala desa, dan ninik mamak untuk duduk bersama dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian. Ia juga mewajibkan adanya dokumentasi formal berupa daftar hadir, notulen, serta hasil rapat yang nantinya dilaporkan ke Kesbangpol Kampar sebagai bahan laporan kepada Bupati dan forum Forkopimda.

Camat Tapung Hilir dalam sambutannya menyatakan siap menjalankan instruksi Bupati dan akan segera menggelar rapat lanjutan di kecamatan. Ia mengakui bahwa konflik ini bukanlah hal baru, melainkan permasalahan lama yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.

Perwakilan anak kemenakan turut menyampaikan bahwa konflik ini dipicu oleh ketidaksesuaian izin lokasi HGU PT SBAL dengan praktik di lapangan. Izin awalnya adalah untuk tanaman kelapa hibrida dan coklat, namun yang ditanam justru kelapa sawit, yang dianggap melanggar kesepakatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Rapat ini menghasilkan beberapa keputusan penting. Pertama, Camat Tapung Hilir diminta untuk segera menggelar rapat lanjutan di tingkat kecamatan yang turut mengundang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan desa-desa terdekat. Kedua, hasil rapat tersebut wajib dilaporkan dalam bentuk notulen lengkap kepada Kesbangpol Kampar. Ketiga, hasil rapat tingkat kecamatan akan dijadikan bahan laporan kepada Bupati Kampar dan dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Tapung Hilir.

Rapat tindak lanjut yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB ini berjalan dengan aman dan tertib. Pemerintah Kabupaten Kampar berharap melalui pendekatan dialogis dan bertahap ini, akar konflik dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, demi kepentingan bersama masyarakat dan kelestarian tatanan adat di wilayah tersebut.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777