Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Rokan Hulu Ridho Harapan Bunda, S.H
Pekan Baru LabalabaNews.com
Baru baru ini masyarakat indonesia dan Negara Republik Indonesia dihadapkan pada satu situasi yang cukup menyita attention publik, hal tersebut erat kaitannya dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang KUHP terbaru. Bagaimana tidak, dengan disahkannya RUU KUHP tersebut tepatnya dalam Rapat Paripurna antara DPR RI dengan Pemerintah RI pada Selasa 06 Desember 2022 didalam substansi pasal yang penuh kontroversi di tengah tengah masyarakat
Salah satu pasal yang menjadi kontroversi di tengah tengah masyarakat itu berkaitan dengan substansi pada pasal penjatuhan “Hukuman Mati “ . Penjatuhan hukuman mati itu dapat kita temukan pada redaksi pasal 100 di RUU KUHP yang baru saja disahkan. Pasal ini menarik atensi publik dengan banyaknya bermunculan penafsiran-penafsiran dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan mahasiswa sampai dengan kalangan Aparat Penegak Hukum (APH). Sering kali kita lihat banyak keluar kritikan terhadap substansi pasal tersebut, beberapa penafsiran terhadap substansi pasal 100 dalam RUU KUHP ini menganggap bahwasanya ini menjadi satu alat untuk menghapuskan hukuman mati dalam peraturan pemidanaan di Indonesia, hal tersebut didampingi dengan diksi “Hukuman mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun” . Dengan penafsiran tersebut kerap kali ditemukan menjadi latar belakang argumentasi daripada kritikan yang diberikan terhadap RUU KUHP yang sudah disahkan pada 06 desember 2022 yang lalu.
Sebenarnya dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHP ini pihak Legislatif maupun Eksekutif (Kemenkumham) memperhatikan beberapa aspek aspek yang erat kaitannya dan dapat menjadi dasar dalam perumusan pasal 100 pada RUU KUHP ini.
Yang pertama, pada Putusan MK Tahun 2007 memutuskan bahwasanya dalam perumusan penerapan hukuman mati sebagai peradilan di negara indonesia ini hendaknya dijatuhkan dengan masa percobaan (Konstitusional Court) . Dengan adanya Putusan MK tersebut, maka pasal 100 didalam RUU KUHP ini bukanlah menjadi pasal yang berdiri sendiri melainkan sudah mempunyai Landasan Hukum sebelumnya dengan memperhatikan pada Putusan MK Tahun 2007.
Yang kedua, dalam proses Penyusunan dan Pembahasan RUU KUHP pada saat itu terjadi tarik ulur antara kelompok _Abolisionis_ (Yakni kelompok yang mempertahankan Hak Asasi Manusia untuk Hak Hidup) yang mengatakan bahwasanya hukuman mati ini menciderai Hak Asasi Manusia, karena Hak Hidup tersebut merupakan _Underogable Rights_ atau hak yang tidak dapat dicabut atau dikurangi dalam keadaan apapun hal ini termaktub dalam pasal 4 UU Hak Asasi Manusia Dengan Kelompok _Retentionis_ dengan Poin of View bahwasanya hukuman mati harus tetap ditegakkan dan hukum harus tegas, dilansir dari penjelasan Menkumham Prof. Yasona Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Peralihan atau konversi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun ke hukuman seumur hidup itu bukan merupakan sesuatu yang dapat dikatakan instan, mudah serta transaksional. Karena berkaitan dengan hal tersebut para terpidana mati wajib mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kalapas dengan melampirkan Analysis dan turut serta juga di dalamnya dari Tim Pembimbing Pemasyarakatan (TPP) yang kemudian hasil tersebut diberikan kepada Presiden dan dengan keputusan Presiden harus mendapatkan Pertimbangan dari Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 100 Ayat 4.
Terlepas dari itu semua RUU KUHP yang baru saja disahkan ini masih banyak harus menerima masukan dan kritik dari masyarakat dan dari berbagai kalangan, karena menyadari konsepsi ini tidak akan dapat memuaskan keinginan dari senua pihak, oleh sebab itu jika memang diperlukan untuk diajukan Uji Materill ke Mahkamah Konstitusi (Judicial Review) maka pintu jalan tersebut terbuka untuk masyarakat Indonesia, Ujar Ridho Harapan Bunda, S.H selaku Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Rokan Hulu.
Penulis
Ridho Harapan Bunda, S.H






