Labalabanews.com
Bangkinang,Riau ___Keputusan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK pada tahun anggaran 2025 dan 2026 bukanlah sebuah pilihan populer, apalagi politis. Ini adalah “pil pahit” fiskal yang harus ditelan akibat pergeseran tektonik dalam kebijakan anggaran pusat yang berdampak langsung ke daerah.
Langkah rasionalisasi ini adalah konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah pusat yang menciptakan situasi “jepitan fiskal” yang ekstrem bagi daerah. Akar masalahnya terletak pada paradoks kebijakan pengangkatan PPPK secara masif. Di satu sisi, daerah diwajibkan oleh UU ASN untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Namun di sisi lain, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat seringkali tidak bertambah secara proporsional dengan jumlah formasi yang dibuka.
Sebagai gambaran, banyak daerah kini terjebak dalam angka belanja pegawai yang melampaui batas ideal 30 persen dari APBD. Beban gaji dan tunjangan PPPK yang bersifat mandatory (wajib) telah “memakan” porsi anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk TPP. Ketika daerah dipaksa membayar ribuan tenaga PPPK baru tanpa penambahan dana transfer yang signifikan, maka ruang fiskal untuk mempertahankan TPP bagi ASN eksisting secara otomatis menyempit. Pilihannya hanya dua : melakukan rasionalisasi tunjangan atau membiarkan APBD mengalami defisit yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara objektif, kebijakan ini adalah langkah penyelamatan. Masyarakat perlu melihat bahwa efisiensi TPP merupakan bentuk tanggung jawab fiskal Kepala Daerah untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD tidak habis di atas meja kantor pemerintah, melainkan kembali ke jalan-jalan desa, ke pasar-pasar, dan ke layanan kesehatan masyarakat.
Seorang Kepala Daerah tidak mungkin membiarkan pembangunan infrastruktur lumpuh total hanya demi mempertahankan nominal tunjangan birokrasi. Rasionalisasi ini bukan tentang menghukum pegawai, melainkan tentang redistribusi keadilan anggaran. Langkah pemerintah daerah melakukan penghematan internal adalah sinyal positif bahwa negara hadir untuk memprioritaskan kepentingan publik yang lebih luas di tengah keterbatasan sumber daya.
Marwah Abdi Negara : Melayani Tanpa Syarat
Di tengah polemik ini, satu hal yang tidak boleh goyah adalah integritas dan etos kerja ASN. Harus ditegaskan kembali bahwa ASN adalah Abdi Negara, sebuah predikat mulia yang membawa konsekuensi pengabdian mutlak kepada bangsa dan negara, bukan kepada fluktuasi angka di atas kertas slip gaji.
Filosofi seorang abdi negara tidaklah berbasis pada “transaksionalisme anggaran”—di mana kinerja meningkat saat tunjangan naik, dan menurun saat tunjangan disesuaikan. Loyalitas ASN adalah kepada kedaulatan pelayanan publik. Sebagai garda terdepan birokrasi, ASN memiliki kepastian hukum dan jaminan stabilitas ekonomi yang jauh lebih kokoh dibandingkan sektor swasta. Oleh karena itu, penurunan TPP akibat kondisi darurat fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan dedikasi. Berapa pun nilai nominal yang diterima, martabat seorang ASN terletak pada keberlanjutan pelayanan yang ia berikan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah memang sedang dalam posisi sulit, namun pilihan untuk menyelamatkan APBD melalui rasionalisasi TPP adalah langkah yang paling bertanggung jawab saat ini. ASN ditantang untuk membuktikan kedewasaannya: tetap tegak melayani, meski dalam keterbatasan anggaran, demi memastikan daerah tetap mampu melayani rakyatnya dengan martabat yang utuh.






