Labalabanews.com Pelalawan
Pemberkatan pernikahan yang dilakukan oleh oknum Pemdeta YW, dengan sengaja untuk melangsungkan aktivitas pelayanan terhadap warga jemaatnya, pada pesta pernikahan kedua mempelai atas nama T dan DR di rumah orang tua mempelai perempuan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 01/6
Informasi ini berasal dari salah satu warga desa Merbau yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa pemberkatan pernikahan yang dilakukan Oknum pdt. YW adalah kurang tepat karena sepengetahuan kami mempelai perempuan tersebut belum bercerai terhadap suami sahnya yang Pertama, dan tiba-tiba menikah dengan pria lain ungkapnya kepada Awak Media ini (red).
Mendengar hal tersebut tim wartawan turun memastikan kebenaran dan menjumpai langsung YW untuk dikonfirmasi.
Ternyata kejadian itu dibenarkan langsung Oknum oleh pdt. GKSI
Ia menerangkan bahwa benar dirinya yang melaksanakan pemberkatan pernikahan itu, ia mengaku pihaknya Hanya menjalankan tugas pelayanan sebagai pendeta. Kedua mempelai pada saat itu telah memberikan surat pernyataan bahwa apabila dikemudian hari ada gugatan terhadap pernikahan ini maka bersama orang tua mereka akan siap bertanggung jawab,”paparnya dengan jelas.
Tambahnya lagi, Surat pernyataan itu juga dibuat untuk memenuhi syarat pemberkatan pernikahan karena membawa nama kelembagaan dan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), sebab Gereja ini di beberapa lokasi masih sektor atau pos pelayanan dan sedang On proses untuk pengesahan menjadi jemaat,” kata Oknum Pendeta.
Setelah itu tim wartawan mempertanyakan status pendeta tersebut sebagai pegawai negeri sipil yang bisa merangkap jabatan secara bersamaan. sebab untuk menjaga integritas dan tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas didapatkan langsung dari dinas atau kelembagaan terkait.
Saya memang dari kelembagaan sebagai pendeta GKSI yang melayani bertahun-tahun. sebenarnya saya sudah sampaikan terhadap jemaat tetapi mereka tidak mau kalau saya digantikan, begitu juga perintisan masuk di SMK Negeri 1 Pangkalan Lesung sebagai PNS memang ada pro dan kontrak nya,”jelasnya.
Nampaknya Pendeta GKSI tersebut menjalankan dua profesi sekaligus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tetapi atas pemberkatan pernikahan yang Ia lakukan mengaku bukan merupakan suatu kelalaian karena tidak melihat status mempelai perempuan di KK dan KTP, hanya melihat dari fisik saja dan adik-adiknya kelihatannya masih kecil, sehingga bisa di kenal mempelai perempuan tersebut belum pernah menikah.
Penulis : Faogõ Halawa
Sumber : TIM






