Laba-labanews.com
Kampar kiri___Beberapa hari terakhir ini, viral kembali penangkapan yang diduga perambah hutan dan mafia tanah di Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar. Saat ini pesakitan yang bernama Burhan sudah disidangkan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Saat tim awak media mendatangi lokasi yang dijadikan TKP oleh Ditkrimsus Polda Riau, ternyata bukan lagi Hutan, melainkan sudah beralih fungsi menjadi Perkebunan sawit. Lahan yang dibersihkan oleh Sdr.Burhan tersebut ternyata sudah memilik Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang dikeluarkan oleh kepala Desa Kuntu Darusalam tahun 2014, dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah(SKT) yang dikeluarkan oleh Camat Kampar Kiri pada tahun 2014.
Saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Kades Kuntu Darusalam, Maldanis menyatakan bahwa lahan yang dikerjakan oleh Sdr Burhan tidak bersurat.
Dengan berkembangnya kasus perambahan hutan dan mafia tanah di Kecamatan Kampar Kiri, awak media meminta pandangan dari Anggota DPRD kabupaten Kampar Eko Sutrisno dari Partai Nasdem, ” Saya berharap para pemangku jabatan di seluruh desa se-kabupaten Kampar ini agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat yang bersangkutan dengan lahan dan tanah, agar nantinya tidak terjadi bentrokan antar masyarakat maupun benturan hukum, apalagi kalau itu merupakan kawasan hutan.
Kementerian Kehutanan saat ini sudah sangat berpihak kepada rakyat yang berada didalam kawasan hutan, jadi kalaulah ingin mengelola kawasan hutan, sebaiknya berkoordinasi dengan dinas terkait, dan juga di daerah kita ini masih sangat kental dengan adat istiadat yang mengakui hak Ninik mamak atas pengelolaan tanah atau lahan,” jelas Eko Sutrisno melalui pesan singkatnya.
Saat ini, kasus yang di sidangkan oleh Hakim Ketua Soni Nugraha, SH.MH telah dilakukan dua kali, namun saat sidang kedua, saksi dari JPU tidak dapat hadir dengan alasan yang kurang jelas.
Apakah kasus ini akan tumpul kebawah? Karena sejogyanya pemilik lahan yang dibersihkan oleh Sdr.Burhan itu sudah diperiksa dan Kades Kuntu Darusalam dan camat Kampar kiri juga harus dihadirkan keruang sidang untuk menjelaskan surat tanah yang dikeluarkan untuk lahan kawasan hutan di desa Kuntu Darusalam tersebut.






