BeritaEkonomiKehutanan

Petani Riau dan Jambi lakukan Aksi Jalan Kaki 1.300 Kilometer menuju istana negara

308
×

Petani Riau dan Jambi lakukan Aksi Jalan Kaki 1.300 Kilometer menuju istana negara

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

Kampar,- Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Mobilisasi Massa Petani Jambi dan Riau, Melakukan Aksi Jalan Kaki Menuju Gedung Kementerian Kehutanan Dan Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI)

Rencana Kalau tidak ada halangan komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Akan bergerak mulai dari Pekanbaru, dan Indragiri Hulu (Inhu) dan langsung bergabung dengan petani di Jambi, Senin 2 Desember 2024.

Tujuan Komite Pejuang Pertanian Rakya Memobilisasi massa di Riau dan Jambi untuk melakukan aksi jalan kaki sekitar 1.300 kilometer. Untuk mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming dan Juga kementerian kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Untuk Segera menyelesaikan Konflik Lahan di Provinsi Riau. di kabupaten Kampar yang dalam kawasan hutan yang berkonflik dengan Mafia Tanah dan di kabupaten Indragiri Hulu yang berhadapan dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI) dan di Provinsi Jambi yang berhadapan dengan PT. Trimira lestari.

Hal ini di benarkan oleh ketua umum (Ketum) Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Muhammad Ridwan Sabtu 30 November 2024.

“Iya kami akan berangkat, bersama petani Jambi dan Riau. untuk melakukan aksi jalan kaki menuju istana negara dan gedung kementerian kehutanan dan DPR RI untuk mendesak penyelesaian konflik lahan di Riau dan Jambi,” ungkapnya.

Dan tujuan tuntutan aksi.

1. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh beberapa izin konsesi HTI diantaranya;
a. PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Inhu, Riau
b. PT. TRIMITRA LESTARI di Jambi
c. PT. WKS (Sinar Mas Group) di Jambi
d. PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada)

3. Meminta kepada Bapak Menteri Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) untuk dilakukan Enclave dengan mengeluarkan lokasi Masyarakat Tiga Kecamatan di Kab. Indragiri Hulu dari cleam izin PT. Rimba Peranap Indah (RPI).

4. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera menyelesaikan konflik perampasan tanah sebesar 2.500 hektar yang dialami oleh warga 1.250 KK di Desa Kota Garo kabupaten kampar.

5. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 3 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dan di areal 2.500 hektar kepada 1.250 KK di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.

6. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera untuk menerbitkan sertifika melalui Program ( Tora ) seluas 1.503 На kepada 520 KK yang saat ini dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat Dusun Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. yang di cleam oleh izin konsesi HTI PT. WKS (Sinar Mas Group) bahwa masyarakat Dusun Desa Delima Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut- VII/2004 Prial Persetujuan Enclave Dusun Delima. Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor : 522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.

7. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Bapak Kementerian ATR/BPN RI agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha kepada 474 KK milik masyarakat Desa Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT.TRIMITRA LESTARI. yang fakta nya alias salah alamat Subjek dan Objek HGU berbeda Berdasarkan HGU No 1 dan HGU 2 yang Terbit pada Tahun 1999 terletak di desa Kuala Dasal bukan Di Desa Delima sementara itu kecamatan juga salah alamat yang mana seharusnya di Kecamatan Tungkal Ulu bukan di Kecamatan Tungkal Ilir sementara Dusun delima berada di kecamatan Tungkal Ilir.

8. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat atas nama Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi seluas 258 ha dilokasi milik Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi Kabupaten Batanghari Jambi yang saat ini dikuasi/direbut oleh PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada).

9. Meminta kepada Dirjend Gakum dan Aparat Kepolisian untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan(Nakal) /hanya untuk kepentingan oknum/segelintir pemilik modal sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777