Laba-labanews.com
Kampar-Polemik terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian tertuju pada seorang kepala desa berinisial Yn, yang lolos seleksi PPPK dengan jabatan Penata Layanan Operasional di Dinas Sosial.
Hal ini menuai kontroversi karena banyak tenaga kerja sukarela (TKS) tenaga kesehatan (nakes) yang kesulitan memenuhi persyaratan tambahan, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Di sisi lain, seorang kepala desa dapat dengan mudah mengikuti seleksi tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Yn memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media.
Lukmansyah Badoe, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui dasar administrasi yang digunakan Yn untuk mendaftar PPPK di Dinas Sosial. “Kami hanya tahu dia adalah kepala desa. Sebelumnya, memang dia pernah menjadi TKS tingkat kecamatan dengan SK dari kementerian. Namun, setelah dilantik sebagai kepala desa, dia sudah mengundurkan diri, dan posisinya pun telah digantikan,” jelas Lukmansyah.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu syarat seleksi PPPK adalah minimal dua tahun sebagai tenaga harian lepas (THL) di dinas terkait. Hingga saat ini, tidak ada surat pengunduran diri resmi dari Yn sebagai kepala desa definitif di Desa Sungai Tonang. Ironisnya, masa jabatan kepala desa tersebut justru diperpanjang dua tahun.
Sekretaris BKPSDM Kampar, Desrial Anas, menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan secara teknis. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran administrasi, status kelulusan Yn sebagai PPPK dapat dicabut, bahkan jika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, Yn dan Kepala Sosial Kampar, Zamzami, belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama para tenaga honorer yang selama ini berjuang memenuhi persyaratan seleksi PPPK.






