Laba-labanews.com
Kampar___Merespons aksi demonstrasi ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Riau Menggugat di depan Kantor Bupati Kampar, pihak PTPN IV Regional III akhirnya angkat bicara. Melalui penasihat hukumnya, Wahyu Awaludin, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa gugatan senilai Rp140 miliar terhadap KOPPSA-M bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menegakkan akuntabilitas dan mempertahankan uang negara dari kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan wanprestasi koperasi.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun perlu dipahami, gugatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan negara. Dana talangan yang sudah kami keluarkan harus kembali, agar bisa digunakan untuk memperbaiki kebun dan meningkatkan produktivitas,” tegas Wahyu.
Menurutnya, proses persidangan telah berjalan secara terbuka dan profesional. Justru, berbagai saksi dan ahli yang dihadirkan, termasuk oleh tim hukum KOPPSA-M sendiri, secara terang-terangan menguatkan bahwa terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama. Mulai dari praktik kerjasama ilegal dengan pihak ketiga hingga pengelolaan kebun yang tidak transparan, semua dinilai sebagai tindakan wanprestasi.
Salah satu saksi kunci, Idrus—mantan tim penilai dari Dinas Perkebunan Kampar—yang kini menjabat sebagai Sekretaris Disbun Kampar, dalam sidang mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama dengan pihak ketiga dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kebun gagal bangun. Keterangan ini praktis melemahkan dalih yang selama ini dijadikan tameng oleh KOPPSA-M.
Sementara saksi ahli dari Universitas Islam Riau, Dr. Asharudin M. Amin, menyebut secara gamblang bahwa KOPPSA-M telah melanggar perjanjian kemitraan. Ia juga menyoroti pengambilalihan kebun secara sepihak dan praktik jual beli lahan di bawah tangan sebagai pelanggaran berat yang berdampak hukum.
“Fakta-fakta di persidangan semakin memperjelas bahwa KOPPSA-M-lah yang wanprestasi. Bahkan, saksi-saksi mereka sendiri justru memperkuat posisi kami. Ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis, tapi pelanggaran terhadap prinsip kemitraan dan hukum,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menyesalkan bahwa KOPPSA-M, yang dulunya disebut “anak angkat” perusahaan, kini justru ‘mendurhakai’ komitmen yang telah disepakati. “Kami yang bangun kebun, kami pula yang membayar cicilannya belasan tahun. Setelah lunas, mereka usir kami, dan menggandeng pihak ketiga secara ilegal. Itu sebabnya, jalur hukum adalah satu-satunya pilihan untuk mencari keadilan.”
Ia menambahkan, di saat koperasi-koperasi lain berhasil sejahtera berkat kemitraan dengan PTPN, KOPPSA-M justru terbelit konflik internal, salah urus, hingga eks ketuanya masuk penjara. Kini, mereka kembali membuat kegaduhan, seolah ingin mengaburkan fakta persidangan yang kian menguatkan posisi PTPN sebagai pihak yang dirugikan.
“Kami percaya hakim akan bersikap objektif. Fakta di persidangan tidak bisa dibantah. Ini bukan kriminalisasi, tapi pembelaan terhadap negara dan petani-petani lain yang taat aturan,” tutup Wahyu.
Dengan pernyataan tegas ini, PTPN IV seolah membalik serangan dari aksi unjuk rasa, dan mengokohkan posisi mereka sebagai pihak yang menjalankan peran negara dalam menegakkan aturan dan menjaga akuntabilitas keuangan publik.






