Tipikor

Rehabilitasi SMPN 3 Pulau Gadang Senilai Rp2,7 Miliar Disorot, LSM Penjara Endus Dugaan Mark-Up

19
×

Rehabilitasi SMPN 3 Pulau Gadang Senilai Rp2,7 Miliar Disorot, LSM Penjara Endus Dugaan Mark-Up

Sebarkan artikel ini
Labalabanews.com 
KAMPAR, RIAU – Proyek revitalisasi bangunan SMPN 3 Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai fantastis mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar tersebut diduga mengalami penggelembungan anggaran (mark-up).
Aktivis dari LSM Penjara, Rudy Lase, menyatakan bahwa meski secara visual pengerjaan rehabilitasi terlihat rapi, besaran anggaran yang dialokasikan dianggap tidak wajar untuk kategori renovasi sekolah.
“Secara kasat mata memang terlihat sempurna, namun biaya miliaran rupiah ini perlu diaudit secara maksimal. Ini bukan angka ratusan juta, tapi miliaran. Kami meminta transparansi penuh atas penggunaan dana tersebut,” ujar Rudy Lase dalam keterangannya kepada pers.
Pola Swakelola dan Pengawasan Konsultan

Kepala Sekolah SMPN 3 Pulau Gadang, Ridwan, menjelaskan bahwa bantuan Dana Revitalisasi ini dijalankan dengan pola teknis swakelola. Menurutnya, pihak sekolah melibatkan jajaran guru hingga Dinas Pendidikan dalam proses pengerjaan dan pengawasan. Ungkapnya kepada  Rudi Lase 
“Tambahnya Lagi, Mengaku juga melibatkan dua universitas sebagai pihak konsultan pengawas untuk memastikan teknis pekerjaan sesuai aturan,” jelas Ridwan.
LSM Penjara Siapkan Laporan ke APH

Menanggapi klaim pihak sekolah, Rudy Lase menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam. Tim LSM Penjara mengaku telah turun ke lokasi sebanyak enam kali dalam waktu berbeda untuk memantau proses pengerjaan sejak awal.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami juga meminta APH nantinya menggandeng Ahli Konstruksi untuk menghitung volume material yang digunakan agar terlihat apakah sesuai dengan anggaran yang dikucurkan atau tidak,” tegas Lase.
Hingga saat ini, pihak LSM masih merahasiakan temuan spesifik di lapangan yang dianggap janggal guna kepentingan pelaporan dan penyidikan lebih lanjut.