HukrimKampar

Sempat Tuai Kontroversi, Berikut Sepak Terjang Ketua PN Bangkinang yang Baru.

115
×

Sempat Tuai Kontroversi, Berikut Sepak Terjang Ketua PN Bangkinang yang Baru.

Sebarkan artikel ini

Labalabanews

BANGKINANG – Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berganti. I Dewa Gede Budhy D. Asmara digantikan oleh Soni Nugraha.

Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar Acara Pisah Sambut di Aula Rumah Dinas Bupati, Senin (15/1/2024) malam. Acara dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Kampar, Hambali dan Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Ronald Sumaja.

Dalam sambutannya, Hambali menyampaikan terima kasih kepada I Dewa Gede atas pengabdiannya selama bertugas di Kampar. Ia mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru.

Kepada Soni Nugraha, Hambali mengucapkan selamat datang. “Semoga dapat menjalin komunikasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah, forkopimda, dan masyarakat,” pintanya.

Sementara dalam ucapan pamitnya, I Dewa Gede mengatakan telah bertugas di Kampar cukup lama. Tepatnya kurang tiga bulan dari tiga tahun. Tetapi, Ketua PN dijabatnya sekitar delapan bulan.

Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) tanggal 1 November 2023, I Dewa Gede dimutasi menjadi Ketua PN Manado. Sementara Soni sebelumnya menjabat Ketua PN Sumber, Jawa Barat.

Masih dalam hasil TPM yang sama, seorang hakim PN Bangkinang mendapat promosi. Petra Jeanny Siahaan diangkat menjadi Wakil Ketua PN Manna, Bengkulu Selatan.

Sementara itu, informasi yang dikutip labalabanews.com dari Tribunpekanbaru.com. Soni pernah memegang beberapa jabatan strategis. Ia pernah menjabat Ketua PN Bengkalis sejak Januari 2021 hingga April 2022.

Sebelum memimpin PN Bengkalis, ia menjabat Wakil Ketua PN Majalengka dan dilantik pada Maret 2020. Dari Bengkalis, ia dipindahtugaskan menjadi Wakil Ketua PN Sumber dan kemudian ke PN Bangkinang.

Saat memimpin PN Bengkalis sekaligus ketua majelis hakim, ia pernah menjatuhkan vonis mati kepada tiga kurir narkoba pada Juni 2021. Vonis itu terkait kepemilikan 42 kilogram Sabu dan 23 ribu ekstasi.

Soni kemudian mendapat sorotan dalam kapasitasnya sebagai ketua majelis hakim saat menjabat Wakil Ketua PN Sumber. Ia bersama dua hakim anggota menjatuhkan vonis sangat ringan kepada oknum polisi pelaku rudakpaksa anak di bawah umur pada Maret 2023.

Pelaku divonis 1 tahun 10 bulan. Jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 15 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Rls/LLN

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777