Tipikor

Sungai Kuantan Terancam,Janji Penertiban Tambang Ilegal Menguap, Ketua Pemuda LIRA Riau Desak Tindakan Nyata Kapolres Kuansing

33
×

Sungai Kuantan Terancam,Janji Penertiban Tambang Ilegal Menguap, Ketua Pemuda LIRA Riau Desak Tindakan Nyata Kapolres Kuansing

Sebarkan artikel ini

Labalabanewss.com

 

Kuantan Singingi/Riau ____Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menggeliat di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kehadiran ratusan rakit penambang yang beroperasi secara terang-terangan menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Kapolres Kuansing dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan ini.

Beberapa minggu lalu, tim gabungan dari Polsek Cerenti, Polres Kuansing, Satpol PP, TNI, dan Pemerintah Daerah setempat sempat melakukan penertiban. Namun, ironisnya, tindakan tersebut hanya bersifat sementara. Kini, aktivitas PETI kembali marak, seolah tak gentar dengan ancaman hukum yang ada.

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, SH, dengan tegas mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan selama ini terkesan setengah hati dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. “Jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan serius, para pelaku tambang ilegal di aliran Sungai Kuantan tidak akan pernah jera. Perlu dicarikan solusinya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Daniel Saragi juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas PETI terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Air Sungai Kuantan yang dulu menjadi sumber kehidupan kini tercemar dan tidak dapat dimanfaatkan lagi. “Airnya tidak bisa lagi digunakan karena sudah kotor. Sudah banyak laporan masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas penambangan ilegal ini,” tambahnya.

Maraknya kembali aktivitas PETI ini juga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Kuansing. Sebelumnya, mereka sempat mengapresiasi kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang berhasil membuat Sungai Kuantan kembali jernih saat perhelatan Pacu Jalur pada bulan Agustus lalu. Namun, harapan tersebut kini pupus seiring dengan kembalinya aktivitas PETI yang mencemari sungai.

Menanggapi keluhan masyarakat dan pertanyaan dari Pemuda LIRA Riau, Kapolres Kuansing, AKBP. Raden Ricky Pratidiningrat SIK, MH, menyatakan terima kasih atas laporan yang diberikan. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggandeng Pemkab Kuansing, instansi terkait, serta tokoh masyarakat setempat (Datuk dan Dubalang) untuk bersama-sama menangani masalah ini. “Komitmen kami tetap upayakan dan optimalkan penertiban PETI ini, sebagaimana perintah dan arahan Bapak Kapolda Riau. Terimakasih atas dukungannya,” ujarnya.

Namun, pernyataan Kapolres Kuansing ini belum sepenuhnya meyakinkan masyarakat. Mereka berharap agar tindakan yang diambil tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. Masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dapat berperan aktif dalam mencari solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini,

Aktivitas PETI di Kecamatan Cerenti tersebar di beberapa desa, yaitu Desa Pulau Bayur, Desa Teluk Pauh, Desa Sikakak, Desa Pulau Jambu, Desa Koto Cerenti, dan Desa Pulau Panjang. Para pekerja tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa mereka sendiri. Sudah banyak korban jiwa akibat praktik pertambangan ilegal ini.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.***