BeritaKamparPemerintahanPeristiwa

Tambang Batu Illegal di Kuntu P.M.R.I Desak Aparat Bertindak Tegas

386
×

Tambang Batu Illegal di Kuntu P.M.R.I Desak Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Laba-laba news.com

Kampar Kiri – Aktivitas tambang batu ilegal di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Hingga berita ini ditulis (02/01/2025), kegiatan pertambangan batu dari Sungai Subayang masih berlangsung, meski tidak memiliki izin resmi.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (P.M.R.I) Kampar, Dedi Osri, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik tambang ilegal ini. Menurutnya, tambang tersebut dikelola oleh oknum masyarakat setempat, termasuk seorang Ninik Mamak Kenegerian Kuntu berinisial YL, Ketua Forum Masyarakat Peduli Subayang (FMPS) berinisial AM, dan seorang pengusaha berinisial SFN, yang merupakan mantan anggota TNI. Aktivitas ini juga melibatkan alat berat milik oknum Kepala Desa Kuntu, berinisial ASL.

Dedi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri hingga Polres Kampar untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut telah merusak lingkungan dan masyarakat setempat.

“Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal sepanjang Sungai Subayang di Desa Kuntu. Kegiatan ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat, meskipun para pelaku beralasan hasil tambang digunakan untuk pembangunan masjid,” ujarnya.

Kerusakan Infrastruktur Jalan
Selain dampak lingkungan, Dedi juga menyoroti kerusakan jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang. Jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran daerah, namun kini kondisinya rusak parah.

“Jalan yang dilalui truk pengangkut batu ilegal itu hancur, padahal dibangun dari anggaran daerah. Sangat disayangkan jika masalah ini dibiarkan tanpa tindakan tegas,” tambahnya.

Dari hasil investigasi, DPD P.M.R.I Kampar mengungkapkan adanya sistem pembagian keuntungan dari setiap truk pengangkut batu. Pemerintah Desa Kuntu mendapatkan Rp12 ribu per truk, Ninik Mamak Rp10 ribu, dan pembangunan masjid Rp88 ribu. Totalnya mencapai Rp110 ribu per truk, yang dikelola melalui Dama Putra Datuk Jalelo Kenegerian Kuntu.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memuluskan aktivitas ilegal ini. “Tidak mungkin tambang ilegal bisa berjalan lancar tanpa dukungan dari pihak tertentu. Dugaan ini perlu diusut tuntas,” ungkapnya.

Aktivitas tambang ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021.

“Tambang ilegal dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp5 miliar, pidana penjara 2-5 tahun, pencabutan hak pertambangan, dan kewajiban membayar ganti rugi lingkungan,” tegas Dedi.

DPD P.M.R.I Kampar meminta instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, Dinas Pertambangan, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian, untuk segera bertindak. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar ada tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang,” tutup Dedi, didampingi Sekjen P.M.R.I Kampar

MHA