Labalabanews.com
NIAS UTARA _____Sikap arogan pemilik pabrik pengolahan kelapa UD. Sinar Maju Lahewa, Marcus alias Ama Dewi alias Siheng, berbuntut panjang.
Tindakannya menghalangi wartawan saat konfirmasi pada Rabu (13/05/2026) kini memicu sorotan hukum. Marcus diduga melanggar Undang-Undang Pers.Bukan hanya itu, status hukum pabriknya juga dipertanyakan. Muncul dugaan manipulasi pajak dan pelanggaran izin lingkungan.
Kronologi Penolakan Informasi oleh Pemilik Pabrik Awalnya, sejumlah awak media mendatangi pabrik di Desa Marafala, Kecamatan Lahewa.
Jurnalis ingin mengklarifikasi rekomendasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nias Utara.Namun, Marcus menolak menjawab. Ia justru membentak dan mempertanyakan hak peliputan media.”Dia tetap ngotot harus ada surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar seorang jurnalis di lokasi.
Kepala DLH Nias Utara, Sukemi Harefa, langsung membantah klaim tersebut.”Itu bukan kami yang mengeluarkan surat tugas kepada media. Memang sudah kewajiban media melakukan kontrol sosial,” tegas Sukemi via telepon.
Ancaman Pidana Menghalangi Wartawan (UU Pers) Sikap menutup diri dan mengintimidasi jurnalis ini menabrak aturan hukum. Marcus terancam sanksi pidana kurungan.Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana
Hukuman penjara, Paling lama 2 (dua) tahun.Denda finansial Paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dugaan Pengemplangan Pajak dan Polusi Lingkungan Sorotan tajam juga datang dari pemerhati Nias Utara, Aris Harefa.
Ia melihat operasional UD. Sinar Maju Lahewa sudah berskala pabrik besar. Status “Usaha Dagang” (UD) dinilai janggal.”Saya curiga ada unsur mengelabui pajak dengan memakai status UD,” ungkap Aris.
Jika terbukti memanipulasi bentuk usaha untuk menghindari pajak, pemilik dapat dijerat Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan (KUP),
Dan itu bisa Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun.Denda, 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang.
Warga sekitar juga mengeluhkan polusi asap pabrik. Jika terbukti membuang limbah berbahaya tanpa izin sah, perusahaan melanggar Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya adalah penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Hingga berita ini dimuat, pihak UD. Sinar Maju Lahewa masih bungkam. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.ungkapnya (red).






