Labalabanews
KAMPAR – Penangan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa dan Skretaris Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar. Terkesan berjalan alot. Pasalnya, usai penetapan tersangka pada oknum tersebut, pihak Polres Kampar belum melakukan tindakan penahanan pada yang bersangkutan.
Hingga berita ini diunggah, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar. Belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi labalabanews.com, baik panggilan telefon selulernya maupun pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Kampar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si. Pihaknya, belum bisa mengambil sikap secara administrasi untuk yang bersangkutan.
“Kan oknum Kadesnya belum ditahan, artinya sementara ini sikap pemda Kampar belum bisa melakukan sanksi administrasi,” Terang Lukman kepada labalabanews.com, Kamis (29/2/2024)
Masih menurutnya, bahwa pelayanan publik di Desa Tarai Bangun berjalan normal. Belum ada keluhan atau kendala dari masyarakat terhadap roda pemerintahan Desa Tarai Bangun.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, penyidik Polres Kampar menetapkan 2 oknum perangkat desa dan seorang warga jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Keduanya ialah Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AM dan Sekertaris Desa (Sekdes) EP, serta seorang warga berinisial BI.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara pada Senin (12/2/2024).
LLN






