Laba-labanews.com
Rokan Hulu___Hermanton Sihotang alias Ulok (38), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Tambusai Barat, kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan hasil penyelidikan, Hermanton dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5, serta Pasal 362 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolsek Tambusai, AKP Henri Berson, SH, menyebut bahwa ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka dapat mencapai pidana penjara maksimal 7 tahun. “Pasal yang kami terapkan memberikan hukuman tegas kepada pelaku pencurian dengan pemberatan, terutama karena aksinya dilakukan dengan merusak pintu dan jendela rumah korban,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai senilai Rp 25 juta, saat korban sedang tidak berada di rumah. Keberhasilan penangkapan pelaku menunjukkan keseriusan Polsek Tambusai dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, menambahkan bahwa hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. “Kami akan terus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya.






