Labalabanews.com
PEKANBARU _____ Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan dan penjualan situs tiruan layanan perbankan, dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial D (21 tahun), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar . Penangkapan dilakukan Selasa pagi di kediaman tersangka.
Kronologi & Modus Operandi
Kasuss bermula dari patroli siber rutin, di mana petugas menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs web. Setelah pendalaman dan pelacakan digital, terungkap tersangka membuat situs yang tampilannya persis sama dengan layanan internet banking bank nasional maupun digital populer .
Situs tiruan tersebut dijual ke pemesan seharga Rp400.000 hingga Rp1.000.000 per laman. Pembeli menggunakannya untuk menipu korban agar memasukkan nama pengguna, kata sandi, hingga kode OTP. Data yang masuk langsung terekam dan dicuri, lalu digunakan untuk menguras rekening korban .
Hingga saat ini, tercatat 2 orang korban yang melapor, dengan total kerugian mencapai Rp1 Miliar (Rp750 juta dan Rp250 juta). Polisi menduga jumlah korban dan kerugian bisa jauh lebih besar .
Barang Bukti Disita
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan
– 1 unit komputer meja
– 1 unit laptop
– 3 ponsel pintar
Akun-akun digital, data domain, dan hosting
– Perangkat lunak/skrip pembuat situs tiruan
Pasal & Ancaman Pidana
Tersangka dijerat UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya
– Pasal 51 juncto Pasal 35
– Pasal 50 juncto Pasal 3
Ancaman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 Miliar .
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengimbau masyarakat selalu memastikan keaslian alamat situs perbankan, jangan sembarangan membagikan data pribadi, dan waspada terhadap tautan mencurigakan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pembeli dan aliran dana.








